Palembang, Sumselupdate.com – Setelah melakukan penggeledahan beberapa tempat di Kota Palembang, kali ini tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel memeriksa tiga orang saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang, Senin (9/9/2024).
Adapun saksi yang diperiksa berinisial A selaku pembeli, M selaku Sekretaris Yayasan Batanghari 9 Sumatera Selatan, dan S selaku suami saksi M.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH kepada Sumselupdate.com, Selasa (10/9) mengatakan, ketiga saksi diperiksa Senin kemarin, 9 September 2024.
Vanny menjelaskan, ketiga saksi diperiksa dari jam 11.00 hingga selesai dan dengan agenda sebanyak 15-an pertanyaan.
Diketahui, tim Pidsus Kejati Sumsel melakukan pengeledahan di tiga kantor sekaligus yakni kantor ATR/BPN Kota Palembang dan kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Palembang, pada Selasa (13/8/2024).
Kemudian, pada 14 Agustus 2024 tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel, juga menggeledah kantor Kelurahan Duku Kota Palembang.
Dalam penggeledahan tersebut dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, dan surat yang dianggap perlu dan berkaitan perkara dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang. (**)











