Palembang, Sumselupdate.com – Sidang lanjutan dugaan korupsi pelaksanaan normalisasi Sungai Abab, Kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung tahun 2018, Dinas PUPR Pali, dengan tiga terdakwa Sri Dwi Hastuti, Junaidi, dan Rorin Nadian.
Pada sidang kali ini, JPU menghadirkan lima orang saksi, di hadapan majelis hakim Tipikor yang diketuai oleh Mangapul Manalu SH MH, Kamis (18/11/2021).
Adapun saksi yang dihadirkan yakni, Neni, selaku Bendahara Keuangan di Dinas PUBM Pali, Ferigustian selaku Kasub Pengeluaran Kas Daerah di Kantor BPKAD Pali, Firdaus selaku karyawan honor BPKAD Pali, dan dua saksi dari pihak Bank Sumsel Babel Cabang Pali.
Dari keterangan saksi Neni selaku Bendahara Keuangan di Dinas PUBM Kabupaten Pali, diketahui jika pencairan dana untuk pembayaran pekerjaan Normalisasi Sungai Abab, Termin 1 dan 2 dicairkan secara bersamaan.
“Karena saat itu diminta dan diajukan oleh PPTK (Terdakwa Junaidi) langsung untuk dua termin,” ungkap saksi Neni pada mejelis hakim dalam persidangan, Kamis (18/11/2021).
Dikesempatan sama, hal tersebut dibenarkan oleh saksi Ferigustian selaku Kasub Pengeluaran Kas Daerah di Kantor BPKAD Pali.
“Pada kegiatan Normalisasi Sungai Abab tahun 2018 dibagi menjadi empat termin. Pembayaran termin 1 dan termin ke 2 dilakukan secara besamaan,” ujar saksi Feri.
Mendengar keterangan saksi Feri, hakim anggota Sahlan Effendi pun mempertanyakan atas dasar apa pencairan termin 1 dan 2 dicairkan bersamaan pada saksi. Namun saksi hanya diam saja.
“Pembayaran termin suatu pekerjaan itu tidak boleh secara bersamaan. Kalau begini coba JPU periksa BPKAD Pali, sekalian jangan tangung-tanggung penyidikan dalam hal ini,” katabHakim anggota pada JPU dalam persidangan. (Ron)