Palembang, Sumselupdate.com – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), terus memeriksa para saksi terkait kasus dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KNN) di KONI Sumsel, tentang pencairan deposito dan uang hibah Pemprov Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber APBD tahun anggaran 2021.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH mengatakan, pada Kamis (27/7/2023), tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel, kembali memeriksa tiga orang saksi berinisial S ketua Cabang Olahraga Panahan, P ketua Cabor menembak, dan A ketua Cabor Loncat Indah.
“Saksi diperiksa selama kurang lebih lima jam,” kata Vanny yang juga mantan Kasi Datun Kejari Palembang, Kamis (28/7/2023).
Menurutnya, ketiga saksi menjalani pemeriksaan di ruang Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, di lantai enam Gedung Kejati Sumsel.
“Saksi diperiksa karena perkara ini sudah naik tahap penyidikan,” jelasnya
Ia juga mengatakan, di mana penyidikan perkara tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejati Sumsel Nomor: PRINT-02/L.6/Fd.1/03/2023 Tanggal 8 Maret 2023.
“Dengan telah naiknya ke tahap penyidikan dari penyelidikan, maka kedepan para saksi tetap akan diagendakan pemeriksaannya oleh Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel,” tuturnya
Pastinya, tim penyidik Kejati Sumsel masih terus berkoordinasi dengan lembaga Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel, guna mencari besaran potensi kerugian negara dari kasus ini.
Sebelumnya, tim penyidik sudah melakukan penggeledahan di kantor KONI Sumsel.
Dalam penggeledahan itu, penyidik Pidsus Kejati Sumsel mengamankan dua boks kontainer dan enam dus berkas serta satu flashdisk yang berisikan dokumen guna mencari alat bukti penyidikan. (ron)











