Palembang, Sumselupdate.com – Tim Penyidik pidsus Kejati Sumsel, segera akan memanggil dan memeriksa istri tersangka Riduan yang dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Diketahui tersangka Riduan mempunyai satu unit rumah berlantai tiga yang baru direnovasi dan selesai pada tahun 2023 di kawasan Perumahan Serasan Damai, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Riduan sendiri merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023, yang merugikan negara Rp27 miliar.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH mengatakan pemeriksaan terhadap istri tersangka Riduan lantaran tim penyidik Kejati Sumsel memperoleh bukti jika Riduan selaku Kasi Keuangan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin, telah menerima aliran dana dugaan korupsi sebesar Rp7 miliar, sehingga hal itu perlu ditelusuri bahwa apakah aliran dana tersebut hanya dinikmati oleh tersangka atau orang lain juga.
Vanny juga mengatakan, selain itu penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi selaku Operator Siskeudes beberapa desa di Muba.
“Hari ini juga dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 7 orang selaku Operator Siskeudes beberapa desa yaitu MT (Desa Mangsang), SU (Desa Muara Medak), EYR (Desa Pulau Gading), NW (Desa Bayat Ilir), TU (Desa Medis), DHS (Desa Kali Berau) dan AW (Desa Kepayang). Ketujuh saksi tersebut, diperiksa dari jam 10.00 WIB sampai dengan selesai dengan agenda sebanyak kurang lebih 20 pertanyaan,” tutur Vanny, Rabu (19/6/2024).
Baca juga : Dugaan Korupsi Internet Desa Dinas PMD Muba, Penyidik Segera Periksa Istri DPO
Sebagaimana diketahui tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel, sebelumnya sudah menetapkan tersangka dan menahan HF selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Muba.
Baca juga : Nah! Giliran Lima Operator Siskeudes Diperiksa Kejati Kasus korupsi Internet Desa Muba
Tim penyidik juga telah menetapkan tersangka dan menahan dua orang tersangka atas nama Muhamad Arif selaku Direktur PT Info Media Solusi Net (IMST), selaku penyedia layanan internet pada 200 desa se kabupaten Muba dan R oknum ASN pada Dinas PMD Muba. (**)