Dugaan Korupsi Dinsos Muba, Hakim Perintahkan JPU Dalami Peran Saksi Plt Kadinsos Muba

Selasa, 22 Maret 2022
Sidang dugaan korupsi Dinsos Muba.

Palembang, Sumselupdate.com  – Sidang dugaan korupsi belanja sewa sarana mobilitas pada Dinsos Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggara 2019, yang menjerat dua oknum ASN Putra Sumitro (54) dan Marjas (48), jalani sidang di PN Tipikor Palembang, Selasa (22/3/2022).

Pada sidang ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba, menghadirkan langsung empat orang saksi di hadapan majelis hakim yang diketahui hakim Sahlan Effendi, SH, MH.

Adapun keempat saksi tersebut, salah satunya mantan Plt kepala dinas Sosial Muba Muhammad Jaya.

Di hadapan majelis hakim salah saksi mantan plt Kadinsos Muhammad Jaya, mengatakan, dirinya banyak tidak mengetahui, terutama soal metode penunjukan pengadaan sewa alat mobilitas darat dan air untuk mengangkut beras bantuan dari Kemensos RI.

Advertisements

Saat ditanya hakim ketua, adakah dari Kadinsos kala itu melakukan pengujian terlebih dahulu terhadap ongkos sewa angkut beras, sebelum dana itu dicairkan, saksi menjawab tidak pernah melakukan pengujian hanya atas laporan saja.

Karena banyak mengatakan tidak tahu dan lupa, majelis hakim pun menyinggung JPU Kejari Muba untuk mendalami peran dari dua saksi tersebut, karena disinyalir tidak melaksanakan sesuai prosedur pelaksanaan.

Dari keterangan saksi lainnya, yakni Agustini selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), menjelaskan sebagaimana Permendagri Nomor 13, ia ditugaskan memeriksa kelengkapan dokumen yang diajukan oleh bendahara setelah disetujui PPTK.

“Realisasi mobilitas penyaluran beras dari pihak Kecamatan ke penerima bantuan di tahun 2019 itu hanya sebesar Rp 1,7 miliar dari anggaran Rp 2,8 miliar, dengan waktu kegiatan hanya delapan bulan Pak,” terang Agustini.

Namun, saat ditanya hakim terkait adanya selisih Rp 1,1 miliar kenapa tidak terealisasi, saksi Agustini hanya terdiam, tidak bisa menjawab pertanyaan majelis hakim.

Usai mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan, dua terdakwa yang dihadirkan secara online tidak berkeberatan dengan keterangan tersebut, dan sidang dilan jutkan pada Selasa pekan depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi lainnya. (ron)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.