Dugaan Human Trafficking Berkedok Spa, Norman Didakwa 8 Tahun

Selasa, 19 September 2017
Terdakwa Norman Amanda (26)

Palembang, Sumselupdate.com – Lantaran diduga melakukan perdagangan manusia atau human trafficking membuat terdakwa Norman Amanda (26) warga jalan Inspektur Marzuki, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I Palembang, dituntut pidana penjara selama 8 tahun dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN), Selasa (19/9/2017).

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rini Purnawati, SH, dari Kejaksaan Tinggi Sumsel, mewajibkan terdakwa yang berprofesi sebagai bos Jims Spa yang berada di dalam komplek perkantoran Palembang Trade Centre (PTC) dengan denda sebesar Rp 150 juta  dan subsider selama 10 bulan penjara.

Read More

“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 12 Undang Undang nomor 21 tentang Human Trafficking. Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun penjara,” tegasnya.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU dan pledoi dari kuasa hukum terdakwa, majelis hakim yang diketuai Wisnu Wicaksono menunda jalannya persidangan dan akan kembali dilanjutkan pekan depan. “Sidang ditutup dan akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda mendengarkan putusan,” tutupnya.

Terungkap dalam berkas dakwaan, berawal dari usaha spa terdakwa yang menawarkan pelayanan handjob dan blowjob, lalu adanya permintaan pelanggan maka terdakwa menyediakan layanan jasa seks. Di mana, dalam setiap transaksi terapis dan terdakwa menjalankan sistem bagi hasil, masing-masing 50 persen. Kemudian, setelah mendapat informasi tentang adanya transaksi prostitusi tersebut, petugas Dirkrimum Polda Sumsel langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts