Duel dan Tikam Anggota Polsek Penukal Abab, Pemalak Sopir Batubara Ini Tersungkur Dibedil

Senin, 30 November 2020
Tersangka Meka Tris alias Meka saat diamankan di Mapolres PALI lantaran nekat mengajak duel dan menikam anggota Polri, Senin (30/11/2020).

PALI, Sumselupdate.com Nyali Meka Tris alias Meka (29), warga Dusun I, Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), tergolong sangat besar.

Pemalak sopir batubara ini nekat mengajak duel anggota Polri. Akhir duel berdarah ini mengakibatkan anggota polisi yang bertugas di wilayah hukum Polsek Penukal Abab tersebut, terkapar mandi darah akibat dua luka tikaman yang dihujamkan tersangka.

Dalam duel berdarah yang terjadi pada Sabtu (28/11/2020) sekitar pukul 12.00 WIB itu, anggota polisi bernasib nahas itu mengalami dua luka tusukan di bagian punggung yang memiliki kedalaman sekitar 1,5 sentimeter.

Tak lama dari perkelahian tersebut, Meka Tris yang ternyata residivis kasus 338 pada tahun 2015 itu dipaksa mencium bumi, setelah dua butir timah panas petugas menembus kaki kirinya.

Advertisements

Tersangka dibedil aparat dalam penyergapan yang dilakukan jajaran Polres PALI di kebun pelaku di wilayah Desa Purun Timur, Kecamatan Penukal, enam jam setelah peristiwa berdarah itu.

Kapolres PALI AKBP Rizal AT didampingi Kasat Reskrim AKP Rahmat Kusnedy SKom, Senin (30/11/2020), mengatakan, peristiwa ini bermula saat tersangka nekat memberhentikan kendaraan batubara yang melintas di jalur khusus angkutan batubara yang tak jauh dari kebunnya.

Namun pada saat bersamaan, ada anggota polisi yang tengah bertugas dan mengamankan lokasi kejadian. Tetapi seolah tak peduli dengan kehadiran petugas, pelaku yang pernah menjalani hukuman penjara tahun 2015 ini, terus memalak sopir truk batubara.

Tak pelak, cekcok mulut antara pelaku dan anggota polisi itu akhirnya pecah. Adu mulut kemudian dilanjutkan adu fisik.

Dalam pertarungan satu lawan satu itu, pelaku yang telah membekali diri dengan senjata tajam, berhasil melumpuhkan petugas kepolisian tersebut, lalu melarikan diri kembali ke dalam kebunnya.

“Setelah keributan, anggota kita langsung dilarikan ke Puskesmas terdekat untuk mendapati pertolongan. Petugas yang tengah menjalankan tugas tersebut mengalami dua luka tusukan di bagian punggung yang kedalamannya sekitar 1,5 sentimeter,” jelas Kapolres PALI AKBP Rizal AT.

Selanjutnya, menurut Kapolres, Tim Reskrim Polres PALI yang dibantu dengan anggota Reskrim Polsek Penukal Abab memburu pelaku.

Tim gabungan berhasil melumpuhkan tersangka enam jam setelah kejadian tersebut.

“Saat akan diamankan, pelaku enggan menyerah dan mencoba melawan petugas dengan menggunakan senjata tajam, hingga petugas harus melakukan tindakan tegas terukur di bagian kaki,” sambungnya

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres PALI, sedangkan kondisi korban yang merupakan anggota Polri masih menjalani rawat jalan untuk pemulihan luka yang dialami.

“Pelaku merupakan resedivis kasus 338 pada tahun 2015 saat itu masih Polres Muaraenim. Tersangka dibebaskan terkait pandemi Covid-19. Pelaku akan kita jerat dengan pasal 351 ayat 2, dengan ancaman kuringan di atas 5 tahun penjara,” tegasnya.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka dirinya nekat memberhentikan mobil truk bermuatan batubara tersebut hanya sekedar untuk meminta uang yang akan digunakannya sebagai ongkos pulang ke desanya.

“Saya memberhentikan mobil batubara itu hanya untuk meminta uang yang akan digunakan untuk ongkos pulang ke desa saya, saya tidak tahu kalau yang berkelahi dengan saya itu anggota polisi. Dan lukanya pun saya tidak tahu di mana saja,” kelit pelaku. (adj)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.