Dua Warga Pendatang Kolaborasi dengan Warga Linggau, Curi Kabel PLN di Mura

Rabu, 20 April 2022
Ketiga tersangka saat ditangkap Tim Landak Sat Reskrim Polres Mura, Selasa (19/4/2022).

Laporan : Marwan Ashari

Muarabeliti, Sumselupdate.com – Dua warga pendatang yakni Arpa Leo Sidi (33) warga Pasar Bangko Kabupaten Merangin Provinsi Jambi dan Eko Dariyanto (27) warga Karang Endah Selatan Kecamatan Gelumbang Kabupaten Prabumulih berkolaborasi dengan Eko Ariyanto (31) warga Jl Kenanga I Lintas Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk linggau mencuri kabel listrik milik PLN diwilayah Kabupaten Musi Rawas (Mura).

Akibat perbuatan tersebut ketiganya ditangkap Tim Landak Sat Reskrim Polres Mura, Selasa (19/4/2022).

Ketiganya ditangkap ditempat yang berbeda sesuai dengan LP/B-70/IV/2022/SPKT/RESMURA/SUMSEL,tanggal 19 April 2022 l, dengan pelapor Amrul Anwar (44).

Advertisements

Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono, SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmad Hidayat, SH, menjelaskan Senin (8/4/2022) sekitar pukul 21.10 WIB. Tim Landak Sat Reskrim Polres Mura mendapat informasi mengenai pencurian kabel listrik milik PT PLN.

Mendapat informasi tersebut Team Landak Sat Reskrim Polres Mura langsung melakukan cek TKP yang mana berada di Depan Rumah Sakit Umum Daerah Muara Beliti dan Di depan Ruko Agropolitan Center.

Pada saat berada di TKP team mendapatkan informasi dari Amrul bahwa pada hari Jumat (16/4/2022) sekitar pukul 00.30 wib melihat dua orang laki-laki dengan menggunakan rompi pekerja PLN yang sedang memasukan kabel kedalam satu unit mobil merk Toyota Corolla warna abu-abu BH 1744 FJ.

Melihat hal tersebut Amrul langsung mengejar mobil tersebut namun hilang jejak.

Saat di TKP team juga mendapatkan informasi dari Marsadi bahwa pemilih mobil tersebut adalah tersangka Leo yang mana merupakan pekerja PLN. Namun tidak aktif dan tidak memiliki Surat Ketetapan (SK), dan Marsadi juga menerangkan bahwa mobi tersebut sering berada di Bengkel yang berada di Desa Muara Beliti Baru Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Mura.

Mendapatkan informasi tersebut team langsung mendatangi Bengkel tempat biasa mobil tersebut parkir, namun pada saat team datang ke bengkel Leo langsung melarikan diri dan berhasil diamankan oleh Team Landak Sat Reskrim Polres Mura.

Ketika dilakukan interogasi Leo mengakui bahwa dia telah melakukan pencurian kabel milik PT PLN tersebut bersama dengan dua orang rekan lainnya yaitu Eko Ariyanto dengan Eko Daryanto.

Berdasarkan informasi tersebut team langsung menuju Kota Lubuk Linggau dan berhasil mengamankan keduanya dirumah masing-masing tanpa melakukan perlawanan.

Kemudian diduga pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polres Mura untuk dilakukan pemeriksaan. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.