Muarabeliti, Sumselupdate.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Musirawas membekuk tersangka M Yusuf (43) dan Mustadi (44), warga Desa Ngunang, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba, Rabu (23/8) sekitar pukul 14.30 WIB.
Keduanya dibekuk petugas di Dusun VI, Desa Semeteh, Kecamatan Muara Lakitan dengan barang bukti satu bungkus plastik yang berisi pil ekstasi warna cokelat sebanyak 49 butir dan dua unit HP.
Kapolres Musirawas AKBP Pambudi melalui Kasat Narkoba AKP Forliamzons, Kamis (24/8/2017) mengatakan, penangkapan keduanya dilakukan berkat informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polres Musirawas, kemudian anggota melakukan penyelidikan setelah diketahui kebenarannya.
“Lalu anggota menyamar sebagai pembeli narkoba, hingga akhirnya disepakati transaksi antara para tersangka dan anggota di Desa Semeteh, Kecamatan Muara Lakitan. Selanjutnya saat bertransaksi kedua pelaku langsung diamankan,” katanya.
Sedangkan, satu orang tersangka lain, Nur berhasil melarikan diri dari sergapan petugas, dengan cara terjun ke dalam sungai dan berhasil selamat dengan menaiki perahu ketek yang kebetulan sedang lewat.
“Setelah kedua tersangka yang merupakan kurir narkoba diinterogasi, didapat keterangan bahwa barang bukti berupa pil extacy tersebut, didapat dari seseorang yang berinisial Yo di Kecamatan Babat Toman, Muba,” tuturnya.
Sehingga untuk penyelidikan lebih lanjut pihaknya berkoordinasi dengan Polres Muba. Sedangkan tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Musirawas untuk pemeriksaan. (ain)











