Dua Tukang Parkir Bacok Korban hingga Tewas di Palembang, Divonis 15 dan 13 Tahun Penjara

Writer: - Rabu, 21 Mei 2025
Ilustrasi vonis. (Ist)

Selanjutnya setibanya di Jalan Radial Rusun Blok 47 terdakwa Riki dan terdakwa Antoni bertemu dengan korban yang sedang mengendarai sepeda motor, lalu terdakwa Antoni menabrakkan motor yang dikendarainya ke motor korban sehingga korban terjatuh, setelah itu terdakwa Riki dan terdakwa Antoni turun dari motor kemudian terdakwa menusukkan atau menombakkan besi yang dipegangnya ke arah leher korban.

Sedangkan terdakwa Antoni membacok tubuh korban menggunakan 2 (dua) bilah parang berkali-kali. Bersamaan dengan itu saksi Muhammad Fajar berusaha untuk mendekat namun dihadang oleh terdakwa Riki sehingga saksi Muhammad Fajar mundur sejauh kurang lebih 5 (lima) meter.

Lalu tidak lama kemudian terdakwa kembali mendekati korban dan menusukkan atau menombakkan besi yang dipegangnya ke tubuh korban berkalikah sedangkan terdakwa Antoni mengejar saksi Muhammad Fajar sehingga saksi Muhammad Fajar lari menyelamatkan diri masuk ke dalam Rusun.

Melihat korban sudah tidak bergerak lagi, kemudian terdakwa Riki dan terdakwa Antoni langsung pergi meninggalkan korban.

Diketahui atas kejadian itu Bahwa terdakwa Riki dan terdakwa Antoni berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian dari Tim Opsnal Unit Pidum Polrestabes Palembang pada tanggal 24 Agustus 2024 di Pelabuhan Bakauhueni Propinsi Lampung saat mereka berusaha untuk kabur melarikan din ke Jakarta.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts