Dua Tersangka Kematian 3 Anggota Mapala UII Terjerat Pasal Ganda

Senin, 30 Januari 2017
Foto korban

Jakarta, Sumselupdate.com – MW (25) dan AS (28), dua tersangka kasus kematian tiga mahasiswa pencinta alam Universitas Islam Indonesia (Mapala UII) Yogyakarta, ditahan di Mapolres Karanganyar.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, para tersangka dikenakan pasal ganda.

Read More

“Dua tersangka dikenakan Pasal 170 dan Pasal 351, di mana berbunyi soal mereka bersama melakukan satu tindakan penganiayaan,” kata Martinus di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/1/2017) dikutip dari Liputan6.com.

Martinus menjelaskan, sejumlah barang bukti telah diamankan dari tempat tinggal tersangka MW. Di antaranya tongkat rotan yang diduga sebagai alat untuk menganiaya para korban.

“Pagi tadi tim gabungan menyisir kos tersangka MW. Tim melakukan sita barang bukti seperti celana dua buah dan baju satu buah, slayer, dan sebuah tongkat terbuat dari rotan diduga digunakan tersangka melakukan tindak kekerasan berkaitannya dengan tindak pidana,” dia memaparkan.

Tiga mahasiswa menjadi korban kekerasan dalam diksar Mapala UII, yakni Muhammad Fadhli, Syait Asyam, dan Ilham Nurfadmi Listia Adi. Mereka meninggal usai mengikuti acara The Great Camping yang digelar Mapala UII di Gunung Lawu, Karanganyar, Jawa Tengah, pada pekan lalu.

Akibat kekerasan tersebut, rektor UII dan wakilnya mengundurkan diri, sebagai bentuk pertanggung jawaban. Kendati, keduanya tetap menyelesaikan kasus penganiayaan anggota Mapala UII tersebut sebelum akhirnya mundur. (adm3)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts