Dua Pelaku Curas Berhasil Dibekuk Polres OKU Selatan

Senin, 18 Januari 2021
Press Release ungkap kasus kejahatan oleh Satreskrim Polres OKU Selatan.

Laporan: Alpian Patria Jaya

Muaradua, Sumselupdate.com – Dua pelaku pencurian dengan kekerasan GG (21) dan MH (16), warga Pasar Ilir Muaradua, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan, berhasil dibekuk Satreskrim Polres OKU Selatan.

CG ditangkap di Jalan Raya Pasar Tengah, Kecamatan Muaradua Kabupaten OKU Selatan, pada Sabtu (16/1/2021). Sementara MH dibekuk polisi keesokan harinya atau Minggu (17/1/2021) pada pukul 03.00 saat beristirahat.

Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap SIK, melalui Kasatreskrim Polres OKU Selatan AKP Apromico SH, SIK, MH, mengungkapkan, jika kejadian berawal saat korban Erwin Akbar (20), warga Desa Way Gugur, Kecamatan Muaradua,  bersama saudarinya Komaria, berboncengan sepeda motor, menuju pondok kebun karet yang terletak di Pelangaki, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan, Minggu (13/12/2020) sekitar pukul 16.00 WIB.

Barang bukti yang diamankan polisi

Saat tiba di TKP, Bukit Cinta yang beralamat di Desa Pelangki, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan, dua orang pria dengan mengendarai sepeda motor mendekati korban.

Salah satu pelaku, selanjutnya mengeluarkan pisau dan langsung menempelkan ke leher korban, sehingga leher pelapor terluka. Sementara pelaku yang lain, merampas handphone milik pelapor yang pada saat itu dipegang Komaria.

Setelah berhasil mengambil handpone korban, pelaku langsung melarikan diri. Sementara korban langsung melaporkan kejadian itu kepada polisi.

“Polres OKU Selatan langsung menindak lanjuti laporan dan menerjunkan Tim Elang Saka Selabung Satreskrim Polres OKU,” ungkap Kasatreskrim Polres OKU Selatan, yang didampingi KBO Satreskrim Polres OKU Selatan IPDA JR. Simanjuntak dan Kanit Pidum Polres OKU Selatan IPDA Naufal Rachmatullah Putra, beserta Anggotanya, dalam Press Release, Senin pagi (18/1/2021).

Kedua pelaku ditangkap dihari dan tempat berbeda. Saat proses penangkapan, tersangka juga tidak melakukan perlawanan. Barang bukti handpone dan juga senjata tajam yang digunakan pelaku untuk mengancam korban juga telah diamankan polisi.

“Atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan dengan pasal 365 KUHPidana,” tutup Kasatreskrim Polres OKU Selatan AKP Apromico SH SIK MH. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts