Dua Kecamatan di Kabupaten Muaraenim Masuk Zona Merah

Kamis, 3 September 2020
DISINFEKTAN-Petugas gabungan melakukan penyemprotan cairan disinfektan di sepanjang kawasan Lawang Kidul, Kamis (3/9/2020).

Muaraenim, Sumselupdate.com-Plt Bupati Muaraenim Juarsah mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap penyebaran Covid-19. Sebab, ada dua kecamatan di Kabupaten Muaraenim masuk zona merah, yakni Kecamatan Lawang Kidul dan Muaraenim.

Hal itu disampaikan Bupati Muaraenim saat melakukan penyemprotan disinfektan di dua wilayah zona merah, Kamis pagi (3/9/2020) dengan menggunakan mobil semprot dari Kesatuan Brimob dan Pemadam Bahaya Kebakaran (PBK), dengan menyisir jalan-jalan di zona merah.

Juarsah mengingatkan, Kabupaten Muaraenim masuk zona merah, dan pemerintah daerah melakukan pencegahan perluasan Covid-19.

“Untuk saat ini sama-sama kita ketahui di Kabupaten Muaraenim sudah terdapat dua kecamatan masuk zona merah, yang artinya kita harus lebih giat lagi dalam melakukan pencegahan penyebaran Covid-19. Salah satunya seperti melaksanakan penyemprotan disinfektan yang kita lakukan pagi ini,” ungkap Juarsah.

Advertisements

Juarsah menegaskan kepada Satgas Covid 19 agar melakukan penyemprotan disinfektan ini sampai ke tingkat desa-desa tidak hanya di wilayah yang zona merah saja.

“Dan kita juga tidak hanya fokus pada kecamatan yang zona merah saja, tapi kegiatan seperti ini sesuai aturan protokol kesehatan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Muaraenim, yang harus diikuti oleh seluruh kecamatan dan seluruh desa yang ada di Muaraenim, supaya Pandemi Covid-19 ini dapat berakhir,” tegasnya. (dan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.