DPRD Sumsel Minta Eks Lokalisasi Teratai Putih Ditertibkan

Kamis, 23 Juni 2016
Anggota Komisi I DPRD Sumsel Elianuddin HB

Palembang, Sumselupdate.com – Pihak Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) meminta segera menertibkan aktivitas prostitusi dalam eks lokalisasi Kampung Baru jika melanggar peraturan daerah (perda) maksiat.

“Polisi Pamong Praja Sumsel akan berkoordinasi dengan Polisi Pamong Praja Kota Palembang untuk melakukan penertiban tersebut,” kata anggota Komisi I DPRD Sumsel Elianuddin HB, Kamis (23/6) usai rapat bersama Polisi Pamong Praja Sumsel.

Read More

Menurut politisi partai Nasdem ini, kalau eks lokalisasi kampung baru itu sudah lama ditutup untuk itu aktivitas prostitusi yang ada hingga kini menurutnya harus segera ditertibkan .

Sebelumnya, keberanian Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, untuk segera menggusur lokalisasi di Kampung Baru, di Lorong Teratai, Jalan Kolonel H Burlian, Kilometer 6,5 masih dipertanyakan.

Karena sampai saat ini, rencana yang sudah digembar-gemborkan sejak beberapa bulan lalu itu, belum dilakukan. Tidak jelas alasannya, kenapa penggusuran lokalisasi itu tidak pernah dijalankan.

Menanggapi hal itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengatakan, kebijakan relokasi ataupun penggusuran lokalisasi di tiap daerah diserahkan kepada kepala daerah masing-masing.

“Saya serahkan kepada masing-masing kepala daerah, yang menyangkut kebersihan, ketertiban dan keamanan.‎ Soal itu (lokalisasi Kampung Baru) tanyakan kepada Walikota Palembang,” ujar Tjahjo beberapa waktu lalu.

Namun ternyata, tanggapan berbeda disampaikan Wali Kota Palembang, Harnojoyo, saat ditanyakan tentang kesiapan penggusuran lokalisasi Kampung Baru tersebut.

“Nanti kita bicarakan lagi. No Comment dulu ya,” ujar Harnojoyo beberapa waktu lalu. (ery)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts