DPRD PALI Pertanyakan Status Pekerja Berkewarganegaraan Asing di PT EPI

Jumat, 11 Maret 2016
HM Ubaidilah Ms, Anggota DPRD PALI

PALI, Sumselupdate.com –Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), HM Ubaidillah Ms mendesak pemerintah untuk meninjau ulang keberadaan Warga Negara Asing (WNA) yang berkerja di stock file (Pengepulan) batubara milik PT Energate Prima Indonesia (EPI).

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, mengatakan, pemerintah dalam hal ini, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) agar berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk memantau dan memeriksa dokumen WNA di Bumi Serapat Serasan.

Read More

“Kami selaku wakil rakyat, mendesak Disnakertrans untuk koordinasi dengan Imigrasi,  ‎dan memeriksa dokumen milik WNA yang berkerja di PT EPI, kami khawatir banyak WNA di PALI tidak memiliki dokumen resmi untuk berkerja di PT EPI, bisa jadi dokumen mereka hanya kunjungan saja, kalau ini benar terjadi maka WNA bisa dideportasi (pengusiran), ” kata Ubaidillah, Jumat (11/3).

Ubai sapaan akrab Ubaidillah, mengatakan,  banyak tenaga kerja WNA di PT EPI menjadi pertanyaan besar bagi penduduk pribumi khususnya warga yang berdekatan dengan tempat operasional PT EPI.

“Kami mempertanyakan apakah tenaga kerja WNA memang harus dibutuhkan, apakah mereka punya keahlian khusus, yang tidak dimiliki warga setempat, ini menjadi tanda tanya, seharusnya PT EPI manfaatkan tenaga kerja tempat mereka operasi, khusus di Kecamatan Abab,” katanya.

Saat dikonfirmasi, GM PT EPI, Mr Kris membantah jika banyak tenaga kerja WNA di PT EPI. Dia mengklaim WNA mempunyai dokumen resmi untuk berkerja di Kabupaten PALI.

“Kalau  tenaga kerja WNA di PT EPI cuma 4 orang, status dokumen mereka tenaga kerja, masa status tenaga kerja WNA PT EPI kunjungan, kalau tidak percaya silakan cek dokumen tenaga kerja WNA PT EPI,” ungkap Mr Kris ketika dihubungi via handphone.

Mr Kris mengatakan, 90 persen tenaga kerja di PT EPI warga Kabupaten PALI, dengan persentase 50 persen dari, Desa Prambatan, Kecamatan Abab. Selebihnya Desa Pengabuan, Betung, Kecamatan Abab, serta Kecamatan Penukal, Purun Timur dan Purun Induk. Dia, juga mempersilakan adanya ancaman oknum yang ingin menutup perusahaan itu.

“Pekerja kita hampir 300 orang dari warga setempat, atau 90 per‎sen. Jadi ada oknum ingin  untuk menutup PT EPI kita persilakan, saya tidak mempermasalahkan  hal itu, tapi ingat 90 persen pekerja kita dari warga setempat,” ungkapnya.

Dia juga membantah, rusak jalan di wilayah Kabupaten ‎PALI dari kendaraan truk batubara yang hendak menuju stock file PT EPI, di Desa Prambatan. Menurut banyak faktor lain. Namun, ia tidak bisa menjelaskan secara detil.

“Jalan rusak kok, kami yang dituduh. Rusak jalan tentu ada faktor lain. Kalau truk kendaraan truk batubara dilarang melintas ya silakan saja, sekitar 300 truk batubara punya orang PALI,” jelas Mr Kris seraya mengatakan dirinya sedang berada di Korea. (adj)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts