PALI, Sumselupdate.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berharap penempatan pejabat eselon II dan eselon III di lingkungan Pemkab PALI harus sesuai dengan Peraturan Menteri Pemberdayaguna Aparatur Sipil Negara Reformasi dan Birokrasi (Menpan RB).
Pernyataan itu dikemuakakan Ketua DPRD PALI H Asri AG, SH usai menggelar rapat paripurna terakhir pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) bupati PALI tahun anggaran 2019, Kamis (30/4/2020).
Menurut Asri, selain penempatan pejabat eselon, pihaknya meminta Pemkab PALI untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan desa persiapan yang sudah dibentuk.
“Ada tiga poin besar dalam rekomendasi yang kami sampaikan terhadap LKPJ Bupati PALI tahun anggaran 2019. Poin pertama yaitu pengelolaan kepegawaian. Kami berharap tetap mengacu pada Permenpan RB dalam penempatan pejabat eselon II dan III serta harus sesuai dengan UU Aparatur Sipil Negara yang berlaku. Poin kedua, pada pemerintah desa agar melakukan evaluasi terhadap desa-desa persiapan yang sudah dibentuk. Supaya disesuaikan dengan UU No 6 tahun 2014, PP No 34 tahun 2014, dan Permendagri No 1 tahun 2017,” terang politisi PDIP itu.
“Poin ketiga, supaya pemerintah lebih ketat melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan baik fisik maupun non fisik,” tambahnya.
Sementara itu, menanggapi rekomendasi yang disampaikan oleh DPRD, Bupati PALI, H. Heri Amalindo menyambut baik saran dan rekomendasi tersebut.
“Adanya rekomendasi ini untuk pemerintah agar bekerja lebih baik lagi. Tentunya kami mengucapkan terima kasih kepada anggota DPRD. Yang keliru akan kita perbaiki, yang benar akan tetap kita laksanakan,” terang Bupati.
Dalam rapat paripurna DPRD PALI digelar di dua tempat terpisah, yakni di kantor Bupati dan ruang rapat paripurna DPRD PALI.
Rapat dilangsungkan dengan metode video conferense (vidcon). Setelah rapat selesai, ketua DPRD PALI didampingi sejumlah anggota DPRD menyerahkan langsung rekomendasi terhadap LKPJ Bupati PALI tahun anggaran 2019. (adj)











