DPRD Muba Usul Perubahan Tatib dan Hukum Beracara

Senin, 23 Januari 2017
Ziadatulher, SE. MH membacakan usulan tatib.

Sekayu, Sumselupdate.com – Anggota DPRD Kaupaten Musi Banyuasin (Muba) menggelar rapat paripurna istimewa dalam rangka penyampaian usul perubahan tata tertib (Tatib) DPRD dan hukum beracara badan kehormatan DPRD Muba, di gedung paripurna DPRD Muba. Senin (23/1/2017).

“Draf usulan perubahan tata tertib DPRD sebelumnya telah dilaksanakan pra-pembahasan oleh Badan pembentukan Peraturan daerah (Perda) DPRD yang diajukan oleh Komisi I. Wacana untuk melakukan revisi tata tertib ini telah bergulir sejak tahun 2015,” ujar Ziadatulher, SE. MH  Ketua Komisi I megawali pembacaan Tatib  usulan perubahan.

Read More

Lebih lanjut  di paparkan bahwa Keinginan untuk melakukan perubahan ini, lanjut nya bukanlah tanpa alasan yang jelas. “Kemauan ini dilatar oleh motif DPRD untuk meningkatkan kinerja sesuai dengan fungsinya dengan landasan hukum yang jelas dan tegas. Fungsi anggaran, fungsi pengawasan, fungsi pembentukan Perda akan berjalan dengan optimal jika didukung dengan aturan yang mampu merefleksikan nilai-nilai ideal mengadaptasi perkembangan sosial budaya masyarakat,” tegas politisi dari Partai NasDem ini.

Sementara itu, Ismawati SE mewakili Badan Pembentukan Perda DPRD, membacakan draf usulan pembentukan hukum beracara badan kehormatan DPRD Muba. Usul tersebut berjudul ‘Peraturan DPRD Kabupaten Musi Banyuasin tentang tata beracara badan kehormatan dalam penegakan peraturan DPRD tentang tata tertib dan kode etik.

“Perlunya dibentuk peraturan DPRD dalam badan kehormatan adalah untuk legalitas dari penyelanggaraan pengawasan dan penegakan tata tertib dan kode etik yang dilaksanakan oleh badan kehormatan DPRD,” jelasnya.

Tata beracara yang diajukan oleh badan pembentukan Perda DPRD adalah draf yang memuat ketentuan yang bersifat formil, prosedural dan teknis bagi penegakan tata tertib dan kode etik DPRD.

“Kami harap dalam pembahasan lanjutan nanti, aspek filosopi, sosiologis dan yuridis makin tercermin di peraturan DPRD ini. Semoga dengan dibentuknya peraturan DPRD ini makin dapat menjaga marwah DPRD sebagai lembaga yang profesional, akuntable dan bermartabat,” harapnya.

Agenda selanjutnya ialah pembahasan lanjutan oleh Panitia-panitia khusus DPRD dari tanggal 24 Januari- 5 Februari 2017, dilanjutkan dengan penyampaian laporan oleh Panitia khusus pada tanggal 6 Januari 2017 dan pada tanggal 7 Februari dilaksanakan pengesahan peraturan DPRD.  (est)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts