DPRD Gelar Rapat Evaluasi Kinerja Forum TSP Muba

Selasa, 21 Juli 2020
Suasana Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPRD bersama Mitra Kerja, Selasa (21/7/2020).

Laporan: Edi Setiawan

Sekayu, Sumselupdate.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menggelar Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPRD bersama Mitra Kerja.

Rapat dengar pendapat ini dengan agenda evaluasi kinerja forum Tanggungjawab Sosial Perusahaan (TSP) Kabupaten Muba, Selasa (21/7/2020).

Kegiatan rapat dengar pendapat  di ruang rapat Komisi III DPRD Kabupaten Muba dipimpin Ketua Komisi III DPRD Afitni Junaidi Gumay, SE, Koordinator Komisi III DPRD Irwin Zulyani, SH, anggota Komisi III DPRD Damsih, SH, Feri Yusmadi, SE, Ziadatulher, SH, MH, dan Kepala Bappeda Muba.

Advertisements

Rapat dengar pendapat yang bertujuan untuk mengetahui kinerja perusahaan di Kabupaten Muba. Di mana setiap perusahaan menyampaikan laporan kegiatan CD- Corporate Social Responsibility (CSR) Perusahaan.

Suasana Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPRD bersama Mitra Kerja, Selasa (21/7/2020).

Adapun perusahaan yang telah menyampaikan laporan kegiatan bantuan CD-CSR ke sekretariat Forum CSR tahun 2020 adalah Conocophillips (Grissik) Ltd, Pertamina Asset 1 Ramba, Pertamina Ep Asset 2 Pendopo, PT Hamita Utama Karsa.

Kemudian, PT Hindoli, PT Wana Potensi Guna, PT Kirana Musi Persada, PT Pinang Witnas Sejati, PT Pinago Utama, TBK, PT Inti Agro Makmur, PT Berkat Sawit Sejati, dan PT Bina Karya Eramandiri.

Dalam dengar pendapat itu terungkap jika total bantuan dana CSR tahun 2020 di bidang migas sebesar Rp1.202.282.500, sedangkan total bantuan dana CSR tahun 2020 di bidang perkebunan sebesar Rp2.606.608.359.

Suasana Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPRD bersama Mitra Kerja, Selasa (21/7/2020).

Terdapat beberapa perusahaan yang menyampaikan laporan tetapi tidak mencantumkan nominal bantuan kepada Sekretariat Forum CSR TA 2020. Padahhal, setiap perusahan harus melaporkan rugi/laba.

Kesimpulan dari rapat dengar pendapat itu, Forum CSR Kabupaten Muba harus dimanfaatkan dan dioptimalkan untuk mengkoordinir bantuan CSR dari perusahaan di Kabupaten Muba.

Kemudian, akan mereview Perda tentang tanggung jawab sosial perusahaan dan review pembentukan kepengurusan forum tanggung jawab sosial perusahaan. (**)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.