DPRD Babel Turun Tangan, Sengketa Lahan 130 Hektar di Bangka Barat Dibahas dalam Audiensi

Writer: - Selasa, 2 September 2025
Suasana audiensi terkait sengketa lahan landbouw seluas 130 hektar di Kabupaten Bangka Barat, Kamis (21/8/2025). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa).

Pangkalpinang, Sumselupdate.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar audiensi terkait sengketa lahan landbouw seluas 130 hektar di Kabupaten Bangka Barat, Kamis (21/8/2025).

Rapat dengar pendapat yang berlangsung di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD itu dipimpin langsung Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya bersama sejumlah anggota dewan.

Read More

Didit menjelaskan, lahan yang dipermasalahkan berdasarkan keterangan warga dan pendamping hukum Milenial merupakan milik masyarakat sebelum kemudian ditetapkan sebagai aset Pemerintah Kabupaten Bangka Barat.

“Tahun 2003 SKJ sudah keluar, tiba-tiba pemerintah daerah menjadikannya sebagai inventaris aset Kabupaten Bangka Barat,” ujar Didit.

Ia menambahkan, masyarakat telah menggugat Pemkab Bangka Barat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan memenangkan gugatan tersebut. Namun hingga kini, lahan itu masih tercatat sebagai aset Pemkab Bangka Barat.

Untuk menindaklanjuti persoalan ini, DPRD akan mengundang Pemkab Bangka Barat, Kejaksaan Tinggi Babel, Polda Babel, serta Biro Hukum Pemerintah Provinsi dalam pertemuan lanjutan pada Senin (25/8/2025).

“Biar pertemuan hari Senin semuanya clear,” tegas Didit.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts