DPR Tegaskan Wujudkan Partisipasi Bermakna Dalam Pembentukan UU

Writer: - Rabu, 19 November 2025
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. (Foto; Sumselupdate.com/Humas DPR RI).

Jakarta, Sumselupdate.com – DPR RI menegaskan komitmennya menghadirkan meaningful participation atau partisipasi bermakna dalam seluruh proses pembentukan peraturan perundang-undangan, khususnya undang-undang.

Hal ini sejalan dengan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang mewajibkan setiap institusi negara memastikan keterlibatan publik yang efektif dalam proses legislasi.

Read More

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, agenda kunjungan Kuliah Lapangan yang akan diterima Badan Keahlian DPR dari Mahasiswa Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta ke DPR RI.

Kata Rifqi, Konsep meaningful participation yang dikedepankan DPR menekankan bahwa partisipasi publik tidak boleh berhenti pada tahapan prosedural semata, seperti mengundang pihak terkait atau mencatat kehadiran peserta dalam rapat dengar pendapat.

Keterlibatan masyarakat juga harus masuk pada tahap analytical participation dan substantive influence. DPR menegaskan, analytical participation menuntut masyarakat, akademisi dan pemangku kepentingan memberi analisis mendalam terhadap substansi RUU, termasuk mengidentifikasi kekosongan atau konflik norma serta menawarkan perbaikan.

“Analytical participation menuntut publik memberi analisis yang memperkuat substansi RUU,” kata Rifqi di Ruang Rapat Pusat Analisis Keparlemenan, Gedung DPR Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Sementara itu, tahap paling penting dari partisipasi bermakna adalah substantive influence, yakni sejauh mana masukan publik benar-benar mempengaruhi isi dan rumusan norma dalam rancangan undang-undang.

“Jika masukan publik tidak tercermin dalam substansi RUU, maka partisipasi yang dilakukan tidak dapat disebut bermakna,” tegasnya.

Demi memperkuat komitmen tersebut, DPR memastikan keterbukaan informasi, menyediakan waktu yang cukup untuk publik memberi masukan, serta membuka ruang dialog dengan berbagai kelompok masyarakat dan pakar.

“Seluruh proses pembahasan legislasi juga kini terdokumentasi secara digital dan dapat diakses publik untuk meningkatkan transparansi,” tegasnya.

(**)

 

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts