Jakarta, Sumselupdate.com – Meski menuai penolakan, namun komisi II DPR tetap memutuskan bahwa terpidana percobaan bisa mencalonkan diri dalam Pilkada.
Rumusan itu mau tidak mau harus dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan dalam Pilkada.
Namun keputusan DPR masih menyisakan perbedaan pandangan antara Ketua KPU Juri Ardiantoro dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.
“KPU berpegang pada pasal 9 huruf A UU Nomor 10 tahun 2016 (tentang Pilkada), kalau keputusan ini mengikat,” ucap Ketua KPU Juri Ardiantoro usai rapat soal RUU Pemilu di Kantor Presiden, Jakarta seperti dilansir detikcom, Selasa (13/9/2016).
Pasal 9 huruf a UU Pilkada itu berbunyi, ‘KPU bertugas menyusun dan menetapkan Peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilihan setelah berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam forum RDP (Rapat Dengar Pendapat) yang keputusannya bersifat mengikat’.
Pasal itu disusun sendiri oleh DPR dan disahkan bersama pemerintah dalam UU Pilkada yang diketok beberapa bulan lalu. Padahal, sebelumnya keputusan rapat KPU dan DPR hanya bersifat konsultasi, tidak mengikat.
Juri mengatakan akibat pasal itu, maka mau tidak mau KPU harus menuangkannya dalam Peraturan KPU tentang pencalonan di Pilkada. Rumusannya belum final, namun harus sesuai keinginan DPR yang tertuang dalam surat ke KPU.
Kesimpulan komisi II DPR dimaksud adalah seseorang yang dihukum pidana sepanjang tidak dipenjara badan, maka bisa mencalonkan diri dalam Pilkada. Termasuk di dalamnya terpidana hukuman percobaan.
“Terhadap ketentuan terpidana bagi calon kepala daerah, tafsir KPU clear. KPU merasa pasal itu tidak multitafsir sehingga KPU merumuskan bahwa apapun jenis pidananya dia tak memenuhi syarat. Kecuali dalam kategori kealfaan ringan atau pidana karena alasan politik. Di luar itu ngga bisa. Tapi kan tafsir dari DPR dan pemerintah akhirnya berbeda,” papar Juri.
Berbeda dengan Ketua KPU, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyebut kesimpulan rapat DPR itu tidak mengikat bagi KPU.
“Yang saya tangkap tidak mengikat. Kalau enggak salah KPU kan tetap, walaupun disimpulkan tapi sikap KPU kan begini (bisa berbeda -red). Oke makan nasi rames, tapi kan nasi rames KPU kan misalnya tidak pakai ikan atau ayam. Kan bisa saja,” ucap Mendagri Tjahjo di kantor Presiden, Jakarta semalam.
Kesimpulan komisi II DPR dimaksud adalah seseorang yang dihukum pidana sepanjang tidak dipenjara badan, maka bisa mencalonkan diri dalam Pilkada. Termasuk di dalamnya terpidana hukuman percobaan.
Kesimpulan itu mengikat jika merujuk huruf a pasal 9 UU Pilkada, ‘KPU bertugas menyusun dan menetapkan Peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilihan setelah berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam forum RDP yang keputusannya bersifat mengikat’.
Soal terpidana percobaan, Tjahjo mengatakan secara prinsip pemerintah ikut pandangan KPU, dan keputusan rapat kemarin dalam rangka DPR memberi masukan kepada KPU agar peraturan yang dibuat tidak menyimpang dari UU. Padahal saran DPR itu dianggap menyimpang dari UU menurut beberapa fraksi.
“Memang posisi terdakwa, tersangka yang sudah memiliki kekuatan hukum (tetap) yang memang tidak boleh. Dalam perdebatan itu muncul bagaimana ketika ia sudah sebagai calon, seminggu mau kampanye atau mendaftarkan, mungkin dia punya masalah kecelakaan, nabrak orang. Nah itu apakah harus gugur, apakah dia dijebak dan sebagainya,” papar Tjahjo.
“Kalau saya sebagai orang hukum, hukuman percobaan dan hukuman apapun kan beda dengan kasus perdata beda. Yang berkekuatan hukum tetap itu yang sudah diputuskan di tingkat terakhir, kasasi kah, banding kah, PK kah,” imbuhnya.
Meski begitu, Tjahjo menegaskan pemerintah punya komitmen untuk menyiapkan ketentuan yang menghasilkan calon kepala daerah yang bersih dan amanah.
“Saya kira komitmen awal, aspirasi masyarakat termasuk KPU, pemerintah ini untuk memilih calon kepala daerah yang dalam tanda petik yang amanah, bersih, tidak ada masalah hukum,” ucap Tjahjo. (hyd)











