DPO 8 Bulan, Rizky Keok Didor Petugas

Tersangka Rizky

Palembang, sumselupdate.com – Setelah delapan bulan menjadi daftar pencarian orang (DPO) akhirnya Rizky Edwar (19) warga Jalan Perintis Kemerdekaan Lotong Kebon Manggis Manggar II Kelurahan Lawang Kidul Kecamatan IT II, Palembang, berhasil diringkus Unit Pidana Umum (Pidum) Polresta Palembang.

Bahkan, Rizky terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, karena hendak kabur dan melawan petugas saat ditangkap.

Bacaan Lainnya

Informasi yang dihimpun, aksi curas dilakukan Rizky pun terjadi, Senin (15/11/2017), sekitar pukul 16.00, di Jalan Perintis Kemerdekaan tepatnya di depan bangunan bekas RM Samudera Kelurahan Lawang Kidul Kecamatan IT II, Palembang. Saat korban Budi (28), warga Jalan Mayor Ruslan Lorong Hasiman Kelurahan 9 Ilir Kecamatan IT II, Palembang hendak memperbaiki sepeda motornya.

Lalu, datang 3 orang tersangka, salah satu yang bernama Muharom (sudah ditangkap) meminta uang kepada korban sambil menodongkan sajam jenis pisau ke arah korban dan langsung menggeledah tas korban dan mengambil barang milik korban berupa 1 buah dompet yang berisikan uang tunai Rp.700 ribu dengan mengancam akan menebas lehar korban. Lalu, ketiga pelaku pergi begitu saja meninggalkan korban.

Kasat Reskrim Kompol Yon Edi Winara didampingi Kanit Pidum, Iptu Tohirin mengatakan, usai menerima laporan korban pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua yakni Muharom dan Caca.

“Satu pelaku lagi yang berstatus DPO, nama sudah kita kantongi.Tersangka akan dikenakan pasal 365 KHUP, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara,” ujarnya.

Sedangkan Rizky mengaku, perbuatannya, melakukan aksi itu bersama-sama temannya dan tidak ada paksaan, “Saya menyesal Pak dan mengaku bersalah,” ujarnya. (tra)

Yuk bagikan berita ini...

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.