Inderalaya, Sumselupdate.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kabupaten Ogan Ilir menyelenggarakan rapat penyelesaian permasalahan dan hambatan yang dihadapi pelaku usaha dalam merealisasikan kegiatan usahanya beberapa waktu lalu
PLT Kepala DPMPTSP Ogan Ilir Hj Santi Novita Sari, SH, MH didampingi Kabid Perencanaan Pengenbangan Iklim Promosi dan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Nur Mulyani Sari, Ssos mengatakan kegiatan ini bertujuan membahas permasalahan yang dihadapi pelaku usaha di Kabupaten Ogan Ilir sekaligus mengingatkan kembali pelaku usaha mengenai kewajiban penyampaian laporan LKPM.
Menurut Hj Santi yang merupakan istri Ketua KONI Ogan Ilir H Aswan Mufti, pelaku perusahaan memiliki kewajiban untuk melengkapi perizinan dasar dan lampiran perizinan lainnya seperti PBG, air tanah, amdal selain itu memiliki kewajiban kemitraan dan csr kepada masyarakat sekitar.
“Pemkab Ogan Ilir akan selalu mendukung memfasilitasi membantu perusahaan apabila perusahaan melengkapi perizinan dan melaksanakan kewajiban. Salah satu permasalahan yang dihadapi oleh pelaku usaha dalam merealisasikan kegiatan usahanya adalah masalah lingkungan,” kata Hj Santi.
Menurutnya beberapa perusahaan di Ogan Ilir yang mengalami masalah lingkungan antaranya PT Sinergi Gula Nusantara, PT Surya Indah Raya, PT Bakung Starch Lestari, PT Cipta Mandala Lumber Nusantara, PT Semesta Mitra Sejahtera, dan PT Sinar Ternak Sejahtera.
Baca Juga: Jangan Coba-coba, Oknum Dokter ‘Nakal’ di Ogan Ilir Bakal Dipecat
Disebutkan Santi, PT Sinar Gula Nusantara bertransformasi PTPN sedang pecah berdasarkan regulasi baru.
Perizinan terkait usaha industri pengolahan maaih dlam proses. mengenai kebakaran lahan yang terjadi PT Sinergi Gula Nusantara menanngapi bahwa produksi mereka tidak melibatkan proses pembakaran.
Terkait dengan perizinan DPMTSP mengingatkan meski sudah bermigrasi diharapkan agar perusahaan meng-opload izin yang sudah berlaku ke OSS PT SGN melengkapi seluruh dokumen PT ke OSS meskipun nama dokumen masih menggunakan nama lama tidak masalah diupload sebagai dokumen pendukung.
Sementara PT Surya Indah Raya menyampaikan laporan lingkungan pra konstruksi agar dinas lingkungan hidup mengetahui bagaimana kondisi lingkungan di perusahaan san masyarakat sekitar
PT Bakung Starch Lestari menghadapi permasalahan proses izin edar dari PT Bakung sudah selesai tetapi perubahan PT Wahana ke Bakung menjadi permasalahan. Harus ditindaklanjuti seperti perubahan nama UKL UPL nya izin pokasi atas nama PT Wahana bisa diuploqd OSS.
Untuk PT Cipta Mandala Lumber Nusantara persoalan debu hitam dan polusi udara, komisi Ii DPRD Ogan Ilir mengibau agar pelaku ushaa dapat menjalankan usahanya dengan baik tanpa merugikan masyarakat dan kabupaten.
Sementara PT Semesta Mitra Sejahtera memperhatikan kewajiban dan kelengkapan dokumen, memberikan kewajiban csr kepada rakyat. PT Sinar Ternak Sejahtera belum pernah menyampaikan alporan LKPM, padahal sejak 2022 sudah disampaikan.
Bahkan DPMTSP sudah beberapa kali mengundang perusahaan untuk mengikuti pelatihan, mengimbau melaporkan OSS jika tidak akan dikarenakan sanksi pembekuan NIB. (**)











