Laporan : Marwan Ashari
Muratara,sumselupdate.com – Dede Sleman (24) warga RT.04, Kelurahan Bingin Teluk, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, berhasil ditangkap Tim Beruang Sat Reskrime Polres Muratara, Selasa (5/1/2021) sekitar pukul 13.00 WIB. Pelaku yang coba kabur saat ditangkap dan tidak mengindahkan tembakan peringatan terpaksa harus dilumpuhkan petugas.
Pelaku ditangkap di Desa Bingin Teluk, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, karena diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat), membongkar rumah tetangga sendiri.
Tersangka ditangkap sesuai dengan LP/B- 61 /VI/2019/Sumsel/Mura/Sek.Rwi tanggal 23 Juni 2019 dengan korban Sujono (55) warga RT.04, Kelurahan Bingin Teluk, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara. Tersangka terpakksa dilumpuhkan petugas karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap.
Peristiwa terjadi Minggu (23/6/2020) sekitar pukul 01.00 WIB. Pelaku masuk ke dalam rumah korban, dengan merusak gembok pintu yang terpasang pada pintu rumah tersebut. Setelah masuk, pelaku pun mengambil barang berharga yang ada di rumah tersebut.
Dari kejadian itu, korban kehilangan satu buah kipas angin, satu buah TV LED 32 inch, satu buah receiver Parabola, dua buah Speaker dan dua Stavol 1000 watt. Dengan kerugian materil ditafsir sekitar Rp10 juta.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisan untuk proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto, S.iK melalui Kasat Reskrime, AKP Dedi Rahmat Hidayat, membenarkan penangkapan terhadap tersangka.
“Tersangka ditangkap di rumahnya oleh tim Beruang Sat Reskrime Polres Muratara,” ucapnya.
Saat dilakukan proses penangkapan pelaku berusaha melarikan diri kemudian tim Opsnal melakukan pengejaran dan memberikan tembakan peringatan sebanyak dua kali.
Namun tersangka tetap melarikan diri. Kemudian Tim Beruang Sat Reskrim Polres Muratara, melakukan tindakan tegas terukur terhadap tersangka.
Setelah dilakukannya tindakan tegas terukur tersebut, tersangka berhasil dilumpuhkan, kemudian Tim Opsnal Beruang Sat Reskrim Polres Muratara mengamankan barang bukti dan tersangka dan di bawa ke Polres Muratara untuk diproses secara Hukum yang berlaku. (**)