DKPP Berhentikan Ketua Bawaslu Surabaya dan Sanksi Anggota

Kamis, 18 Juli 2019
Gedung Bawaslu Surabaya

Surabaya, sumselupdate.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pada ketua dan empat anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya. Sanksi yang diberikan pada kelima anggota Bawaslu itu berbeda-beda mulai pemberhentian jabatan, peringatan keras, hingga peringatan.

Adapun putusan sanksi yang diberikan DKPP yakni menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian secara tetap kepada Ketua Bawaslu Hadi Margo Sambodo dan peringatan keras kepada Agil Akbar.

Sedangkan tiga anggota Bawaslu lainnya diberikan saksi peringatan yakni Usman, Yaqub Baliyya dan Hidayat.

Keputusan itu tertuang dalam salinan sidang pleno kode etik dan pedoman penyelenggaraan Pemilu bernomor 87-PKE-DKPP/V/2019.

Advertisements

“Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua Kepada Teradu I Hadi Margo Sambodo selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Surabaya sejak dibacakannya Putusan ini,” bunyi putusan DKPP yang ditandatangani seperti yang dilihat detikcom, Rabu (17/7/2019).

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir Kepada Teradu IV Muhammad Agil Akbar selaku Anggota Bawaslu Kota Surabaya sejak dibacakannya Putusan ini, menjatuhkan Sanksi Peringatan Kepada Teradu II Yaqub Baliyya, Teradu III Usman, dan Teradu V Hidayat masing-masing sebagai Anggota Bawaslu Kota Surabaya, sejak dibacakannya Putusan ini,” lanjut bunyi putusan itu.

Salah satu anggota Bawaslu Surabaya Yaqub Baliyya saat dikonfirmasi membenarkan bahwa DKPP telah menjatuhkan sanksi itu. Sanksi itu dijatuhkan terkait dengan terbitnya rekomendasi penghitungan ulang dan ketidaknetralan.

“Jadi di situ ada dua putusan yang pertama yang berkaitan dengan terbitnya rekomendasi hitung ulang di seluruh TPS dan mengenai ketidaknetralan itu. Ya kita patuh dengan keputusan DKPP itu,” kata Yaqub saat dihubungi detikcom, Rabu (17/7/2019).

Menanggapi sanksi tersebut, terang Yaqub, pihaknya akan memilih taat dan patuh kepada putusan sanksi. Selanjutnya, Bawaslu Surabaya akan melaporkan hasil keputusan DKPP kepada Bawaslu Provinsi Jatim untuk langkah ke depannya.

“Intinya pertama, keputusan DKPP itu sudah final, mengikat dan tidak ada upaya yang lain. Yang kedua kita sebagai penyelenggara Pemilu patuh dan taat terhadap keputusan DKPP langkah selanjutnya kita akan melapor kepada Bawaslu Jatim dan minta petunjuk untuk langkah selanjutnya pada pelaksanaan pada putusan itu,” tandas Yaqub.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Jumat (24/5) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Bawaslu Kota Surabaya terkait rekomendasi hitung ulang untuk seluruh TPS di Kota Pahlawan. Sidang digelar di kantor KPU Jatim.

Sidang dipimpin Ketua DKPP Harjono. Dari pihak teradu adalah ketua Bawaslu Hadi Margo Sambodo dan empat komisioner lainnya yakni Agil Akbar, Usman, Yaqub Baliya, dan Hidayat. Sedangkan dari pihak pengadu tampak Armudji, Anas Karno dan Dan Fredy Hartono dan sejumlah saksi.

Dalam sidang, majelis mencecar bawaslu terkait rekomendasi pemungutan ulang ke KPU. Selain itu majelis juga meminta keterangan dari saksi terkait capture percakapan WhatsApp.

“Masih proses pemeriksaan. Nanti tentu akan diakhiri dengan pleno di Jakarta. Hasil di (laporan) sini saya laporkan dan akan dibahas semua anggota dan juga masukan DPD di sini juga unsur Bawaslu, KPU dan unsut tokoh masyarakat ya dimasukan baru diambil putusannya,” kata ketua DKPP Harjono kepada wartawan usai persidangan waktu itu. (adm3/dtc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.