Divonis Satu Tahun Penjara, Mantan Ketua KONI Hendri Zainuddin Menyatakan Pikir-Pikir

Writer: - Selasa, 10 September 2024
Sidang mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin.

Palembang, Sumselupdate.com – Majelis Hakim yang diketuai Hakim Efiyanto, SH, MH akhirnya memvonis satu tahun penjara terdakwa Hendri Zainuddin mantan ketua KONI Sumsel, terkait kasus dugaan korupsi Dana Hibah KONI Sumsel, di PN Tipikor Palembang, Selasa (9/9/2024).

Selain divonis penjara Hendri Zainuddin juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Hendri Zainuddin, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa dengan pidana 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan,” tegas dalam putusan.

Dalam putusannya, hal-hal yang memberatkan satu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi.

Baca juga: Kasus KONI Sumsel, Hendri Zainuddin Minta Bebas

Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan mengembalikan kerugian negara.

Atas perbuatannya, terdakwa Hendri Zainuddin melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu usai mendengarkan putusan majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU Kejati Sumsel, langsung menyatakan pikir-pikir.

Baca juga: TOK! Suparman dan Ahmad Tahir Divonis Bersalah dalam Kasus Korupsi KONI Sumsel

Usai sidang kuasa Hendri Zainuddin, Tito Dalkuci SH, mengatakan kita sudah dengar bersama-sama putusan dari majelis hakim tadi.

“Kami menyatakan pikir-pikir,” ungkap PH HZ.

Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel. Di mana JPU sebelumnya menuntut 1 tahun 6 bulan penjara terhadap  Hendri Zainuddin eks ketua KONI Sumsel, terkait kasus dugaan korupsi Dana Hibah KONI Sumsel, di PN Tipikor Palembang, Kamis (8/8/2024).

Dalam tuntutannya, JPUnmenyatakan bahwa  terdakwa Hendri Zainuddin, telah terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Terdakwa Hendri Zainuddin melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts