Divonis 1 Tahun 10 Bulan, Kini Ikhwanuddin Sudah Kembali Bebas

Minggu, 30 September 2018
mantan Asisten 1 Setda Pemprov Sumsel H Ikhwanuddin, SSos, MSi.

Palembang, Sumselupdate.com – Setelah menjalani hukuman di Rutan Klas 1 Pakjo Palembang, mantan Asisten 1 Setda Pemprov Sumsel H Ikhwanuddin, SSos, MSi, sudah bisa menghirup udara bebas.

Mantan pejabat Pemprov Sumsel ini keluar dari penjara sejak Jumat 14 September 2018 dan telah kembali ke kediamannya di Komplek Pakjo Indah Blok C No 1, Palembang.

Read More

Informasi bebasnya Ikhwanuddin, banyak tidak diketahui masyarakat. Mereka menilai kalau Ikhwanuddin masih menjalani hukumannnya.

“Alhamdulillah saya sudah bebas. Bisa  lihat dewek aku sehat dan biso kembali kumpul dengan keluargo,” kata Ikhwanuddin, Minggu (30/9/2018).

Setelah bebas, Ikhwanuddin mengaku fokus pada pemulihan kesehatannya, olahraga dan terapi.

“Tiap hari terapi, olahraga di rumah, treadmill, jalan kaki, sambil memelihara kucing dan berkumpul bersama keluarga,” katanya.

Ditambahkan Ikhwanuddin selama menjalani hukuman, dirinya  lebih banyak  bersyukur dan fokus menjaga kesehatan, olahraga, shalat lima waktu.

“Selama kita menjalani hukuman satu tahun lebih itu, kita nikmati dengan keikhlasan, badan semakin sehat, berjemur pagi, teathmeal,” kata pria berkacamata yang saat ini masih mengalami stroke tangan kirinya.

Seperti diketahui Ikhwanuddin menjalani masa tahanan terkait kasus dana Bansos APBD Sumsel 2013 ketika menjabat Kepala Badan Kesbangpol Sumsel.

Dia divonis Pengadilan Tipikor Palembang selama 4,6 tahun masa tahanan dan diperkuat putusan Pengadilan Tinggi.

Namun setelah kasasi, Mahkamah Agung RI membatalkan dakwaan hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang dikuatkan dengan Pengadilan Tinggi dan hanya menjatuhkan masa tahanan 1 tahun 10 bulan (22 bulan).

Adapun putusan MA RI dengan Ketua Majelis DR Artidjo Alkostar SH LLM itu berbunyi membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Palembang.

“Hitungan hukuman saya ini begini 22 bulan, 2/3nya  itu 14, 5 bulan dikurangi remisi tiga bulan jadi  sebelas bulan setengah ,” kata Ikhwanuddin.

Terpisah, Kepala Rutan Klas IA Pakjo Palembang Mardan, SH, MH membenarkan jika mantan Asisten 1 Setda Pemprov Sumsel ini telah dibebaskan.

Menurutnya, bebasnya Ikhwanuddin sudah sesuai sesuai aturan.

Ikhwanuddin sendiri kini beraktivitas di rumah karena statusnya diberhentikan sementara berdasarkan Keputusan Gubernur Sumsel Ir H Alex Noerdin SH No: 517/KPTS/BKD.I/2018 tentang pemberhentian sementara dari jabatan negeri yang ditandatangani tanggal 13 Februari 2018.

Dalam surat keputusan tersebut isinya memberhentikan sementara dari jabatan negeri Pegawai Negeri terhitung mulai Akhir bulan April 2017.

Kepadanya diberikan pembagian gaji sebesar 50% (lima puluh penen) dari gaji pokok terakhir dan ditambah penghasilan lain yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (ery)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts