Palembang, Sumselupdate.com – Merasa tak bersalah melakukan penganiayaan, Satria Adhi Guna alias Tri (39) minta dibebaskan dari tuntutan satu tahun delapan bulan yang diajukan jaksa penuntut umum.
Nota pembelaan itu disampaikan penasihat hukum terdakwa, Aliudin dan Sasmito Sihombing dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (29/8).
Karena menurut penasihat hukum terdakwa penganiayaan yang dimaksud JPU Murni terjadi setelah ada perkelahian antara terdakwa dengan saksi korban Kahar Muzakar.
Atas nota pembelaan tersebut, majelis hakim yang diketuai JPL Tobing memberikan waktu satu pekan ke depan kepada jaksa untuk menyiapkan tanggapan secara tertulis.
Sedangkan dari fakta persidangan tindak pidana penganiayaan itu terjadi di depan Hotel Clasie, Jalan Rajawali, Kecamatan IT II Palembang, pada 2 Mei lalu.
Bermula saat korban melintas menggunakan sepeda motor dan terdakwa menggunakan mobil dengan kecepatan tinggi dan korban menegur terdakwa.
Tak terima dengan teguran itu, terdakwa berhenti dan turun dari mobil, lalu memukul wajah korban dengan tangan kosong. Hingga mengakibatkan pelipis kanan korban mengalami luka robek. (pto)











