Muarabeliti, Sumselupdate.com – Keberadaan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura) yang dibiarkan terbengkalai dan tidak difungsikan sebagaimana mestinya, hingga kini terus menuai polemik.
Tak pelak, berbagai pihak menyatakan akan lebih baik jika segera diserahkan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau untuk dapat difungsikan.
Namun, menurut Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mura, Yudi Fratama, selaku pihak legislatif tidak akan mengambil kebijakan terkait aset tersebut, sebab hal tersebut merupakan kewenangan pihak eksekutif atau Bupati Mura, H Hendra Gunawan selaku pimpinan tertinggi di jajaran Pemkab Mura.
“Kami selaku dewan tidak akan pernah memberikan kebijakan kepada eksekutif, termasuk menyarankan memberikan aset kepada Pemerintah Kota Lubuklinggau, sebab kebijakan terkait penyerahan ada pada pemerintah dalam hal ini Bupati Mura,” ungkapnya.
Ia mengaku, pihaknya hingga saat ini hanya akan menunggu kebijakan Bupati Mura dan akan menyetujui seandainya kebijakan tersebut akan lebih bermanfaat kepada masyarakat.
“Begitu kebijakan dari eksekutif muncul, maka kami akan bentuk pansus dan melakukan rapat untuk memberikan persetujuan, agar aset tersebut segera diserahkan dan disahkan oleh pejabat terkait,” ungkapnya.
Dijelaskannya, meski nantinya Bupati Mura mengeluarkan kebijakan, pihaknya menyarankan kepada eksekutif, agar segera mungkin menyelesaikan sengketa ini, karena jika terlalu lama aset-aset tersebut akan semakin buruk dan hancur.
“Kita hanya menyarankan untuk apa ditahan-tahan, kalau memang sudah selesai administrasinya, maka berikanlah dan jika belum selesai maka selesaikan secepat mungkin, agar aset tersebut bisa bermanfaat,” ungkapnya. (ain)











