Palembang, Sumselupdate.com – Akibat aksi mereka sudah meresahkan masyarakat membuat Jatanras Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil meringkus empat kawanan begal sadis yang kerap beraksi di berbagai wilayah di kota Palembang, Rabu (25/1/2017).
Keempatnya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di kakinya masing-masing lantaran mencoba melarikan diri saat hendak dilakukan penangkapan.
Ke empatnya diketahui Forzan Jaya (31), warga Jalan Panca Usaha, Lorong Halim, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Indra Wijaya (21) warga Jalan KH Wahid Hasyim, Lorong Binjai, Kelurahan 3/4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Jauhari (24) warga Jalan Bungaran, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, dan Marwan (34) warga Jalan Panca Usaha, Lorong Wakaf, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I.
Selain ke empat tersangka petugas juga mengamankan barang bukti dua unit sepeda motor Honda Beat BG 5181 ABG dan Yamaha Vixion BG 3633 RY diduga hasil kejahatan serta satu pucuk senjata api.
Kepada petugas Forzan Jaya mengaku, saat menjalankan aksinya mereka menggunakan tiga sepeda motor. Satu motor ditunggangi dua orang. Lalu ketika ada korbannya mereka berbagi bertugas menakut-nakuti korbannya dengan menggunakan senjata api jenis FN.
“Saya bertugas menodongkan senpi dengan korban Pak, tapi itu tidak ada pelurunya. Senpi itu milik AB (DPO) menjadi otak pelaku pembegalan, sedangkan empat motor yang kami dapat langsung kami jual di daerah Gelumbang dengan harga 2 sampai 2,5 juta,” terangnya.
Lanjutnya, setidaknya sudah ada dua TKP pembegalan yang sudah dilakukannya yakni di daerah sepi seperti Meritai dan di kawasan Indralaya karena merasa lebih aman dan aksi mereka tidak diketahui petugas.”Kalau sepi kami biasa leluasa membegal korban,” jelasnya.
Sementara itu, tersangka Jauhari mengaku, saat ikut beraksi dirinya berperan mengambil motor saat korbannya terjatuh dan membawanya kabur.”Memang rata-rata korbannya terjatuh saat kami pepet, untuk hasil dari jual motor kami bagi rata,”akunya.
Sementara itu,Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Prasetijo Utomo didampingi Kasubdit III Hans Rachmatulloh mengatakan,modus yang digunakan komplotan ini dengan cara memepet motor korbannya setelah dipepet para pelaku menendang korbannya setelah korbannya terjatuh bahkan ada yang sampai meninggal dunia para pelaku mengambil barang-barang berharga milik korbannya.
“Berdasarkan hasil penyelidikan sementara para pelaku ini setidaknya ada sembilan laporan polisi yang kami terima mereka beraksi ditiga wilayah diantara Ogan Ilir, Banyuasin dan Palembang, untuk dua orang pelaku yang masih DPO identitasnya sudah kami kantongi.Keempat tersangka akan kita jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tutup dia. (tra)











