Martapura, Sumselupdate.com – Pemerintah Kabupaten OKU Timur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) OKU Timur melakukan kegiatan fasilitas penyelesaian prosedur, penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara tenaga kerja dan perusahaan, di Hotel Dewi 2, Desa Kotabaru, Martapura, pada 23-24 Agustus 2018.
Kegiatan ini dilaksanakan apabila di perusahaan terjadi perselisihan antara pekerja ke perusahaan, perusahaan bisa menyelesaikan sesuai prosedur penyelesaian perselisihan yang tetuang dalam UU Nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi OKU Timur Drs. Elfian Syawal, MM melalui Sumar, SE, Kepala Bidang Hubungan Industrial Sarat Kerja dan Jaminan Sosial mengatakan hubungan industrial ini merupakan suatu sistem hubungan antara pelaku dalam proses produksi barang atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja dan pemerintah. Hubungan industrial ini didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
“Sarana hubungan industrial ini meliputi SP/SB, Organisasi pengusaha, lembaga kerjasama Bipartit, lembaga kerjasama Tripartit, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, peraturan perundang-undangan KT dan lembaga penyelesaian perselisihan HI,” katanya.
Lalu lanjutnya, Lembaga Kerjasama Bipartit ini terdiri dari pekerja dan perusahaan, sedangkan lembaga kerjasama Tripartit antara perusahaan, pekerja dan pemerintah. Masih dikatakan Sumar, perusahaan wajib mempunyai Peraturan Perusahaan (PP) yang dibuat secara tertulis oleh perusahaan yang memuat ketentuan- tentang syarat kerja serta tentang tata tertib perusahaan dan disahkan oleh Instansi yang bertanggung jawab di bidang Ketenagakerjaan.
“PP intinya adalah mempertegas uu Ketenagakerjaan dan serta lebih rinci sesuai dengan kondisi perusahaan. Untuk meningkatkan kinerja dari pekerja, sehingga dapat membuat perusahaan menjadi lebih produktif,” pungkasnya.
Sementara itu, Firdaus, S Sos Kasi Perselisihan Hubungan Industrial Dinaskertrans Sumsel yang juga selaku pemateri menyampaikan bahwa ada beberapa jenis perselisihan yang sering terjadi yaitu, perselisihan kepentingan, perselisihan PHK, Perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan serta perselisihan hak. “Di OKU Timur belum ada mediator (tenaga teknis) untuk masalah perselisihan hubungan industrial, jadi upaya penyelesaian dapat dilakukan secara Bipartit,” ujarnya.
Selain itu lanjut dia, materi yang disampaikan tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial, mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan peraturan perusahaan. “Dengan kegiatan ini, diharapkan pengusaha dan pekerja dapat mengerti mekanisme penyelesaian masalah secara Bipartit. Sehingga permasalahan HI tidak sampai ke LKS Tripartit maupun sampai ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” harapnya. (mat)











