Disnakertrans Muba Keluarkan Anjuran, PT Intimegah Diminta Penuhi Hak Pekerja yang Di-PHK

Writer: - Selasa, 18 November 2025
Suasana pertemuan dalam forum bipartit yang difasilitasi Disnakertrans Muba. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa).

Sekayu, Sumselupdate.com – Proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara PT Intimegah Bestari Pertiwi dan Rusli, pekerja yang didampingi oleh Kantor Hukum Indafikri & Partners, memasuki tahap krusial setelah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin menerbitkan Surat Anjuran pada 17 November 2025.

Perselisihan yang bergulir sejak awal September ini berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Read More

Pengaduan resmi dari kuasa hukum Rusli diterima Disnakertrans Muba pada 4 September 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, Disnakertrans memanggil kedua belah pihak untuk pertemuan klarifikasi pada 30 September 2025.

Di hari yang sama, pertemuan dilanjutkan dalam forum bipartit yang difasilitasi Disnakertrans. Namun, belum tercapai kesepakatan sehingga pihak pekerja menyatakan siap melanjutkan proses ke tingkat tripartit melalui mediasi.

Mediasi pertama dijadwalkan pada 22 Oktober 2025, namun tidak berjalan karena pihak perusahaan tidak hadir.

Mediasi kedua dilaksanakan pada 5 November 2025, dan kali ini pihak perusahaan hadir serta memberikan keterangan.

Meski dialog berjalan lebih substantif, kedua pihak tetap belum mencapai kesepakatan. Mediator kemudian menyatakan akan menerbitkan Surat Anjuran sesuai prosedur.

Pada 17 November 2025, Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Muba resmi mengeluarkan Surat Anjuran. Dalam dokumen tersebut, mediator menganjurkan agar PT Intimegah Bestari Pertiwi membayarkan hak-hak Rusli sesuai ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan terkait PHK.

Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Muba, H. Mariono, SH, MSi, mengatakan anjuran diterbitkan setelah seluruh proses mediasi dilakukan secara lengkap.

“Kami menilai fakta dan dokumen dari kedua pihak sudah cukup untuk memberikan anjuran secara objektif. Tahapan ini bertujuan memberikan arah penyelesaian sesuai hukum,” ujarnya.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja, Faezal Pratama A, SH, MSi, menegaskan pentingnya kehadiran perusahaan dalam mediasi kedua.

“Kehadiran perusahaan di sidang kedua membuat proses lebih terbuka. Namun perbedaan pendapat masih cukup jauh, sehingga belum bisa dicapai kesepakatan,” jelasnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga, AP, menekankan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga hubungan industrial yang kondusif.

“Kami mendorong semua pihak agar menaati ketentuan ketenagakerjaan. Anjuran mediator adalah bentuk penegakan prosedur yang adil bagi pekerja maupun perusahaan,” katanya.

(**)

 

 

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts