Disnaker Palembang Anjurkan Surat Pemberhentian Mantan Dosen UKB Dibatalkan

Penulis: - Jumat, 5 Juli 2024
Konferensi pers di Kantor Ryan Gumay Law Firm, pada Jumat (5/7/2024) siang.
Konferensi pers di Kantor Ryan Gumay Law Firm, pada Jumat (5/7/2024) siang.

Palembang, sumselupdate.com — Terkait laporan perkara pemberhentian mantan Dosen di Universitas Kader Bangsa (UKB) Dr Conie Pania Putri SH, MH, yang dilakukan oleh Universitas Kader Bangsa (UKB) ke Disnaker Kota Palembang, telah mendapatkan hasil yang cukup memuaskan bagi pelapor.

Hal ini diungkapkan oleh Kuasa Hukum Dr Conie Pania Putri, yakni Ryan Gumay SH, saat konferensi pers di Kantor Ryan Gumay Law Firm, pada Jumat (5/7/2024) siang.

Bacaan Lainnya

“Kami sangat apresiasi sekali kepada Disnaker Kota Palembang terkhususnya mediator yang menjembatani perselisihan kami ini, terkait dengan anjuran yang dikeluarkan Disnaker Kota Palembang dengan surat nomor 560/954d/Disnaker – III/VI/2024 tertanggal 28 Juni 2024 yang diberikan kepada pihak Pimpinan Yayasan Pendidikan dan Kesehatan Kader Bangsa Palembang dan kepada klien kami Dr Conie Pania Putri SH, MH,” ungkap Ryan Gumay.

Adapun anjuran ini dikeluarkan, lanjut Ryan Gumay, sehubungan dengan surat permohonan mediasi dari pihaknya dengan nomor 223 tanggal 22 Mei 2024, dan telah mediasi pertama tanggal 10 Juni 2024 dilanjutkan mediasi kedua 20 Juni 2024 di Disnaker Kota Palembang dan telah menuai hasil anjuran yang intinya ada 3 poin dari mediator Disnaker Kota Palembang.

Untuk poin pertama menganjurkan agar pihak perusahaan dalam hal ini UKB Palembang membatalkan surat PHK nomor 021/A/SK-P,DTY/YPKKB/V/2024 tanggal 2 Mei 2024 tentang pemberhentian dosen tetap.

Lalu poin kedua agar pihak pekerja dalam hal ini Dr Conie Pania Putri SH, MH melalui kuasa hukumnya Ryan Gumay Law Firm melaporkan kekurangan upah selama bekerja dan kepesertaan BP Jamsostek kepada pegawai pengawas ketenagakerjaan Disnaker Trans Provinsi Sumsel.

Dan poin ketiga yakni kepada kedua belah pihak memberikan jawab atas anjuran tersebut selambat lambatnya dalam jangka waktu 10 hari setelah menerima surat ini, dan telah ditandatangani oleh pihak Disnaker Kota Palembang.

“Kami telah mempersiapkan surat tanggapan yang intinya ada 5 poin yang akan disampaikan, yakni pertama kami menegaskan sangat menerima dan sepakat atas seluruh isi anjuran mediator hubungan industrial Disnaker Kota Palembang, kedua bahwa klien kami memohon kepada pihak UKB Palembang untuk segera menindaklanjuti dan merealisasikan seluruh anjuran Disnaker Kota Palembang nomor 560/954d/Disnaker – III/VI/2024 tertanggal 28 Juni 2024,” jelas Ryan Gumay.

Lalu, pada poin ketiga, Dr Conie Pania Putri dan tim kuasa hukumnya ingin pihak UKB Palembang secara tegas melakukan atau meminta untuk kesediaannya segera menyampaikan permohonan maaf kepada Dr Conie, melalui media cetak maupun elektronik yang dibuktikan dengan lampiran pemberitaan tersebut tertuju kepada kuasa hukum.

“Keempat kami meminta mengaktifkan kembali NIDN di Porlap Dikti (hombase) S2 Hukum Universitas Kader Bangsa, dan kelima membayar gaji selama 2 bulan terhitung sejak surat pemberhentian hingga dikeluarkannya anjuran Disnaker Kota Palembang,” bebernya.

Adapun poin selanjutnya ke enam adalah membayar kerugian immaterial sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta).

“Terakhir kami selaku kuasa hukum mewakili pemberi kuasa mengucapkan terima kasih kepada mediator Disnaker Kota Palembang yang telah objektif, transparan, terkait dengan pengaduan kami yang telah diselesaikan melalui anjuran Disnaker,” tukasnya.

Ryan memohon kepada Kepala LLDIKTI wilayah II Palembang yang telah menerima pengaduan pihaknya nomor surat 229 tanggal 4 Juni 2024 untuk segera ditindaklanjuti mengingat anjuran ini akan pihaknya sampaikan tembusan dan juga melayangkan pengaduan untuk rapat dengar pendapat kepada Ketua DPRD Provinsi Sumsel.

“Terkait dengan persoalan yang dialami klien kami, inilah yang kami sampaikan kepada masyarakat dan utama kepada pihak UKB agar taat dan patuh terhadap hukum atas persoalan yang sudah selesai di tahap Disnaker ini jangan sampai ada pembiaran dan kami akan tetap kawal sampai dimana proses agar klien kami mendapatkan hak-hak dalam porsi keadilan,” pungkasnya.

Ditempat yang sama, Dr Conie Pania Putri SH, MH mengatakan bahwa Disnaker Kota Palembang, merupakan lembaga yang berwenang mengadili pengaduan, dan bersyukur karena apa yang menjadi tuntutan atau hak-hak dirinya itu di kabulkan oleh Disnaker Kota Palembang.

“Tentunya kami sangat berterima kasih dan mengapresiasi hasilnya. Secara hukum seperti anjuran dari Disnaker tadi bahwa surat pemberhentian saya cacat hukum, tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni pada UU Tenaga Kerja dan UU Cipta Kerja. Terutama selama dua bulan ini masyarakat khususnya Kota Palembang telah mengikuti pemberitaan terkait saya,” jelasnya.

Dr Conie mengaku saat ini dirinya ingin memulihkan nama baiknya bahwa dinyatakan memang tidak bersalah.

“Inilah saatnya pemulihan nama baik saya dan sejak awal saya katakan bahwa saya tidak pernah melanggar peraturan-peraturan yang dikategorikan berat. Ini merupakan perjuangan yang tidak harus takut untuk memperjuangkan apa yang memang kita anggap benar, keadilan harus ditegakkan,” tutupnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.