Palembang, Sumselupdate.com –Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan melalui Dinas Peternakan mulai menggarap pusat penelitian kerbau atau Swamp Buffalo Centre (SBC) di Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin.
Kepala Dinas Peternakan Sumsel, Dr Ir Amruzi Minha, MS kepada Sumselupdate.com, Kamis (25/8), mengatakan, tahapan yang dilakukan saat ini pembebasan lahan serta tata air mikro untuk kerbau rawa.
“Saat ini pembebasan lahan serta tata air mikro untuk kerbau rawa sudah dilakukan tinggal membuat tata ruang untuk SBC tersebut,” katanya.
Dijelaskanny,a, untuk pembebasan lahan sendiri, pihaknya telah membebaskan sekitar 12 hektar serta sekitar 15 hektar merupakan hibah masyarakat yang sudah masuk aset provinsi Sumsel.
Untuk pembebasan lahan sendiri menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumsel, sedangkan untuk pembangunan tata ruang masih menunggu dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Kami juga masih menunggu dana APBN sekitar Rp25 miliar lagi untuk pembangunan tata ruang dan beberapa hal lainnya,” terangnya.
Untuk pengelolaannya sendiri, sambung Amruzi, nantinya akan kembali ke Dinas Peternakan Sumsel, namun apakah nanti pihaknya akan membentuk Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) khusus SBC atau lain sebagainya belum dapat dipastikan.
“SBC sudah mulai digarap dan kita harapkan sebelum pelaksanaan Asian Games sudah selesai dilakukan,” tegasnya.
Lebih lanjut ia menambahkan, di tahun 2016 ini bantuan sapi dari pemerintah pusat untuk di Sumatera Selatan (Sumsel) dipangkas dari semula yakni sebanyak 1.500 sapi menjadi 400 sapi yang disalurkan ke kelompok tani.
“Kami berharap pengembangan kerbau rawa ini dapat bermanfaat,” katanya.
Dijelaskannya, 400 sapi ini merupakan aspirasi dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang membidangi peternakan sehingga pembagiannya pun tidak merata.
Pasalnya, kebanyakan dibagikan di daerah Dapil DPR RI tersebut seperti di Banyuasin, dan Musi Rawas.
Dirinya menerangkan, dipangkasnya bantuan sapi ini dikarenakan adanya efisiensi terhadap anggaran yang berdampak pada bantuan tersebut.
“Dinas Peternakan sifatnya hanya verifikasi dan hanya menunggu serta menyiapkan pakan selama 3 bulan, sedangkan pembagian tersebut itu diserahkan langsung kepada pemerintah pusat sesuai dengan aspirasi yang dilakukan DPR RI,” urainya. (adi)











