Diskominfo Sumsel Komit, Wujudkan Transparansi dan Keterbukaan Informasi Publik

Kamis, 2 Maret 2017

Palembang, Sumselupdate.com – Pemerintah Provinsi Sumsel melalui Dinas Kominfo terus berkomitmen mewujudkan Transparan dan Keterbukaan Informasi Publik, hal itu terbukti dari hasil yang telah dicapai yakni memperoleh peringkat ke-5 (Lima) Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Nasional oleh Komisi Informasi Pusat pada Tahun 2016.

Peringkat tersebut merupakan capaian yang cukup baik dan memuaskan setelah sempat hanya berada diperingkat ke-9 pada Tahun 2015 yang lalu.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sumsel, Farhat Syukri, (2/3/2017) mengatakan, sejak ditetapkan sebagai Dinas, Kominfo pihaknya terus berbenah memenuhi target terselenggaranya E-Goverment hingga sinergi antar SKPD, Badan maupun Biro dilingkungan Pemprov Sumsel terkait Bakohumas maupun PPID.

Menurutnya, PPID Sumsel sangat penting dan perannya, dinilai langsung Kementrian Kominfo. Ke depan sinergitas PPID baik PPID pusat dan pembantu dapat lebih baik lagi ke depannya.

“Saat ini PPID Sumsel sudah dalam peringkat lima besar terbaik di Indonesia, ke depan ditargetkan masuk tiga besar PPID terbaik,” ujarnya.

Dijelaskannya, Komitmen Pemerintah Provinsi Sumsel dalam mewujudkan Sumsel Transparan dan Keterbukaan Informasi Publik sudah terimplementasi dalam Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 796/KPTS/X/2014 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel yang telah diganti dengan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 94/KPTS/KOMINFO/2017 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Khususnya di Sumsel, hadirnya PPID Utama diawali pada tahun 2010 di Dinas Perhubungan dan Kominfo Prov. Sumsel dikarenakan yang berkaitan dengan yang membidangi PPID berada di Dinas tersebut. Pada pada tahun 2013, sehubungan dengan keluarnya Edaran Menteri Dalam Negeri bahwa PPID Utama berada di Humas atau yang membidanginya, maka PPID Utama Prov Sumsel berada di Biro Humas dan Protokol Pemprov.

Sumsel dengan SK terakhir No. 545/KPTS/XIII/2013 tentang PPID di Lingkungan Prov. Sumsel dan diperbaharui dalam SK No. 796/KPTS/X/2014.

Tetapi, sehubungan dengan perubahan nomenklatur dan berdirinya Dinas Kominfo yang berpisah dengan dinas induknya Dishub dan Kominfo, maka dirubahlah Surat Keputusan Gubernur yang lama dengan SK Gubernur No. 94/KPTS/KOMINFO/2017 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

“PPID sendiri, merupakan pelaksana utama pengelolaan informasi dan dokumentasi yang bertanggungjawab dalam mewujudkan pelayanan informasi secara cepat, tepat dan sederhana. PPID ditunjuk dan ditetapkan oleh pimpinan Badan Publik. PPID melekat pada pejabat struktural yang membidangi tugas dan fungsi pelayanan informasi serta memiliki kompetensi dalam mengelola informasi dan dokumentasi,” jelasnya. (adi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.