Disinformatika OKU Berharap Pemberitaan Online Mengacu pada Unsur Kode Etik Jurnalistik

Kamis, 19 Januari 2017
Kepala Dinas Informatika OKU, Ilhamudin SSos

Baturaja, Sumselupdate.com – Dinas Informasi dan Komunikasi (Disinformatika) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mengaku tidak bisa melarang ataupun mempersoalkan tentang maraknya pemberitaan online akhir-akhir ini termasuk di Kabupaten OKU.

Menurut Kepala Dinas Informatika OKU, Ilhamudin, SSos, sebagai dinas yang membidangi soal kemajuan teknologi informasi teknologi termasuk bidang kemediaan, dan informasi terkait pemerintahan, pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa lantaran pihaknya tidak memiliki hak atau pun aturan yang bisa melarang seseorang atau publik menerbitkan pemberitaan online di situs internet atau online.

“Kalau pemberitaan hoax, itu sekarang bisa ditindak, tapi bukan kami itu kewenangan pihak polisi karena sudah ada pembentukan divisi cyber crime oleh pihak kepolisian. Sementara, untuk maraknya pemberitaan online itu kami tidak bisa melarang karena kebijakannya itu nanti tergantung pusat,” kata Ilhamudin, Kamis (19/1/2017).

Diakui Ilhamudin, beberapa saat ini pemberitaan sistem online sangat mudah dibuat oleh siapapun dan dilihat disitus online atau via internet. Baik yang bersifat resmi pemberitaan milik sebuah kantor media pemberitaan maupun blog-blog perseorangan yang siapapun bisa membuat dan mempostingnya.

Hanya saja sambung Ilhamudin, pihaknya tetap berharap, para pembuat pemberitaan online dapat mempublikasikan pemberitaan yang benar terjadi dan tetap mengacu dan memenuhi pada unsur kode etik jurnalistik. Seperti pemberitaan fakta, berimbang dan tidak mengada-ada.

“Kalau memang yang diterbitkan berupa berita hoax, tentunya dapat kita adukan pada kejahatan cybercrime. Tentunya pihak polisi yan nantinya akan mengusut secara tuntas,” jelasnya lagi.

Terkait nomenklatur yang ditetapkan saat ini Ilham mengaku, pihaknya lebih kepada peran pemberian informasi kepada publik terhadap kinerja dan program kerja yang dilaksanakan Pemkab OKU maupun jajarannya.

Selain itu, pihaknya pun masih membidangi pelalangan barang dan jasa pemerintahan secara online atau LPSE.

“Kami termasuk dinas tipe C dengan tiga kepala bidang, tidak terlalu banyak perubahan pasca Nomenklatur namun yang pasti anggaran dinas saja yang semakin kecil karena pemangkasan dan defisit anggaran,” pungkasnya. (yan) 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts