Disdukcapil PALI Gelar Sidang Itsbat, Ratusan Pasutri Dapat Buku Nikah Gratis

Rabu, 12 Juli 2023
Bupati PALI saat menyerahkan secara simbolis buku nikah ke peserta Istbat nikah.

PALI, sumselupdate.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten PALI menggelar Sidang Itsbat Nikah yang diikuti oleh 100 Pasangan Suami Istri (Pasutri) di Kabupaten PALI, Rabu (12/7/2023).

Diketahui program Itsbat Nikah tersebut merupakan inovasi Pemerintah daerah yang dipimpin H. Heri Amalindo yang manfaatnya sangat penting bagi masyarakat yang telah melangsungkan pernikahan namun belum tercatat oleh negara dalam hal ini Kantor Urusan Agama (KUA).

Read More

Pada kegiatan istbat nikah tersebut, tercatat ada 100 pasang suami istri yang disahkan kembali nikahnya oleh Pemkab PALI bekerja sama dengan Pengadilan Agama Muaraenim serta Kementerian Agama Kabupaten PALI.

Rizmaliza Kepala Disdukcapil kabupaten PALI, menyebut inovasi itu telah dilaksanakan tiga kali.

“Sudah tiga kali kita laksanakan, dan sesuai arahan pak Bupati inovasi ini akan terus berlanjut. Untuk tahun ini ada 100 pasang dan tahun depan kita targetkan 200 Pasutri sehingga masyarakat yang telah menikah tapi belum tercatat mendapat pengesahan sesuai perundang-undangan di negara ini dan anak yang lahir mendapat kepastian hukum,” kata Rizmaliza.

Sementara itu, Bupati PALI, DR Ir H. Heri Amalindo, MM mengatakan bahwa Istbat nikah ini adalah inovasi dari Disdukcapil kabupaten PALI yang diberi nama Kudapatkan Cintamu, atau Kudata Dirimu, Kuitsbatkan Cintamu dalam Perkawinanmu dan Kusahkan Anakmu.

Inovasi itu diungkapkan Bupati merupakan solusi yang sangat efektif untuk memfasilitasi masyarakat yang telah menikah tetapi belum tercatat di KUA.

“Dalam kegiatan ini, Pemkab PALI bekerja sama dengan Pengadilan Agama Muara Enim dan Kemenag PALI. Dimana masyarakat yang menikah hanya secara agama bisa ikuti sidang terpadu Itsbat Nikah secara gratis,” ungkapnya.

Setelah melaksanakan sidang terpadu itsbat nikah, Bupati menyebut Pasutri bersangkutan akan langsung mendapatkan buku nikah, Kartu Keluarga (KK) dan status kawin tercatat serta akta kelahiran anak yang sudah disahkan secara perUndang-Undangan.

“Banyak keuntungan mengikuti istbat nikah ini, karena status nikah bagi Pasutri yang ikut program ini mendapat pengesahan dari negara serta memberikan kepastian hukum bagi anak yang lahir dari perkawinan yang sah,” terangnya.

Dengan manfaatnya yang sangat besar terhadap masyarakat, Bupati PALI pun menyatakan program atau inovasi tersebut akan terus dilakukan.

“Inovasi ini harus dilanjutkan guna mempermudah dan membahagiakan masyarakat sehingga dapat digunakan untuk keperluan pelayanan publik lainnya,” tandas Bupati yang telah menyatakan diri bakal maju sebagai Calon Gubernur Sumatera Selatan itu.

Dalam kegiatan yang digelar di halaman Kantor Dukcapil PALI itu, selain Bupati yang hadir, tampak juga Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin SIK, Danramil Talang Ubi serta sejumlah kepala OPD dilingkungan Pemkab PALI. (ans)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts