Tak Perlu ke Kantor, Urus Dokumen Kependudukan di PALI Cukup via WA

Minggu, 12 April 2020
Salah satu petugas ketika mengantarkan berkas kependudukan ke warga 

PALI, Sumselupdate.com — Di tengah pandemi virus corona atau Covid-19, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten PALI mengeluarkan terobosan baru agar dapat tetap memberikan pelayanan prima kepada warga.

Salah satu inovasinya ialah dengan menggandeng Ojek Online PALI (OJOP) untuk mengantarkan dokumen kependudukan kepada masyarakat.

Read More

“Wujud komitmen kami melayani masyarakat dengan memberikan pelayanan maksimal. Oleh karena itu, di tengah wabah virus corona, Disdukcapil telah melaksanakan kerjasama OJOP dalam hal antar jemput dokumen kependudukan sampai ke rumah warga,” ujar Rismaliza, Kepala Disdukcapil kabupaten PALI.

Agar imbauan pemerintah mengenai social distance tetap diikuti, masyarakat yang ingin mengurus dokumen kependudukan tak pelu datang ke kantor, cukup mengirimkan berkas lewat aplikasi Whatsapp ke nomor WA Dukcapil 0821-7707-1239, 0813-7964-5166, 0821-8340-1798 selanjutnya akan diproses.

Selanjutnya apabila dokumen tersebut sudah selesai, dokumen kependudukan seperti KK, KTP, KIA dan Akta Pencatatan Sipil akan dikirimkan oleh para driver OJOP sampai ke rumah masyarakat.

“Masyarakat perlu menyiapkan berkas asli pengajuan tadi untuk diserahkan kembalikan pada abang OJOP,” ujarnya.

Rizma menambahkan, selain OJOP, Disdukcapil juga sudah kerjasama dengan Kantor POS dalam hal pengiriman dokumen kependudukan.

“Jadi masyarakat PALI tidak perlu repot tenaga, waktu dan biaya ke kantor Disdukcapil, cukup lewat Online Saja,” tukasnya. (adj)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts