Palembang, Sumselupdate.com – Setelah adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memenangkan Walikota Surabaya untuk mengurus kembali SMA dan SMK. Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang dan Provinsi Sumsel saling klaim kepengurusan SMA/SMK.
Kadisdik Kota Palembang Ahmad Zulinto mengatakan, Kota Palembang merupakan salah satu penggugat kepengurusan SMA/SMK agar tetap dikelola oleh Kota Palembang. Jika dikabulkan, maka secara otomatis kepengurusan SMA/SMK akan kembali lagi ke Kota Palembang.
“Kita juga ikut menggugat agar kepengurusan SMA dan SMK tetap dikelola oleh Disdik Kota Palembang,” ujar Zulinto, Rabu (19/7/2017).
Zulinto menegaskan, siap mengurus kembali SMA/SMK dan telah menyediakan anggaran lebih besar dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Palembang yakni mencapai 22,3 persen.
“Kita siap mengelolaan SMA/SMK kembali. Saat ini kita menunggu surat resmi dari MK terkait gugatan yang telah dilayangkan sebelumnya,” ujarnya.
Sementara itu, Kadisdik Sumsel Widodo mengatakan, belum menerima secara resmi surat ataupun informasi terkait kepengurusan SMA/SMK yang dikembalikan lagi ke kabupaten/kota, terkhusus ke Kota Palembang.
“Saya terus berkomunikasi dengan pihak Kemendikbud, jika belum ada surat resmi terkait kembalinya kepengurusan SMA/SMK ke Kabupaten/kota,” ujarnya.
Dengan demikian, kata Widodo, saat ini kepengurusan SMA/SMK masih dikelola oleh Disdik Sumsel hingga ada keterangan pasti terkait keputusan dari MK tersebut. “Saat ini kita masih menunggu surat resminya dari Kemendikbud,”pungkasnya. (sbw)