Disdik PALI Tegaskan Sekolah Tak Boleh Lakukan Pungutan

Rabu, 3 Oktober 2018
Kamriadi.

PALI, Sumselupdate.com – Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten PALI, Kamriadi menegaskan agar seluruh sekolah negeri di wilayah Bumi Serepat Serasan untuk tidak melakukan pungutan terhadap wali murid.

Dia juga menerangkan bahwa sekolah sudah mendapat bantuan berupa dana BOS tidak hanya dari APBN, tetapi juga mendapatkan dana BOS daerah yang berasal dari APBD PALI.

Read More

“Untuk besarannya, kalau BOS APBN tiap siswa tingkat SD sebesar Rp800 ribu per tahun dan untuk SMP Rp1 juta per siswa per tahun. Sementara untuk dana Bos dari APBD siswa SD Rp10 ribu per bulan dan tingkat SMP Rp15 ribu per siswa setiap bulannya,” jelas Kamriadi.

Dia juga menjelaskan, aturan dilarang adanya pungutan  itu diatur dalam  Peraturan Menteri Pendidikan dan  kebudayaan nomor 75 tahun 2016. “Disitu dijelaskan lengkap, bahwa ada yang namanya pungutan, ada yang namanya sumbangan,” ucapnya.

“Untuk pungutan, itu jelas dilarang. Namun untuk sumbangan tidak masalah. Karena tidak ditentukan nominalnya, makanya wali murid juga saya sarankan memahami isi dari Permen 75 tahun 2016 itu,” tambahnya.

Sejauh ini, pihaknya mengaku belum menerima laporan terkait adanya pungutan yang diberlakukan oleh pihak sekolah. “Disitu dijelaskan juga tentang peran komite sekolah. Karena, kesepakatan antara komite dan wali murid yang diketahui pihak sekolah tidak berarti membenarkan melakukan pungutan,” tutupnya.

Sebelumnya, H Rizal Kennedy, anggota DPRD Sumsel asal Dapil 6 (Muaraenim Prabumulih, PALI) mengatakan bahwa pungutan tanpa dasar, itulah yang dinamakan pungutan liar.

“Makanya, antara komite sekolah, wali murid dan pihak sekolah dalam  pengelolaan harus transparan. Tiba-tiba mungut tanpa dasar itu namanya pungli,” ungkap Politisi PPP itu beberapa waktu lalu. (adj)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts