Laporan Haris Widodo
Palembang, Sumselupdate.com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel berhasil mengamankan tujuh tersangka pengangkut minyak ilegal tepatnya di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Setidaknya barang bukti yang disita sebanyak 70 ton minyak mentah yang diamankan di Jalur Lintas Palembang-Jambi tepatnya di Desa Sukajaya, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba.
“Modus operandi seperti biasa mereka ini kegiatan usaha melakukan pengangkutan minyak ilegal dari sumur-sumur yang berada di seputaran Bayung Lencir,” ujar Dirkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Anton Setiawan didampingi Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriyadi, Jumat (23/10/2020).
Berikut identitas ketujuh tersangka yaitu Salamulyadi, Robet, Amsal Djamal, Adi Syahman Sinaga, Aan Supriyadi, Muslim dan Darwi Rais.
Sementara barang bukti minyak mentahbyang dibawa sebanyak tujuh diregen dan sisanya dititipkan ke Pertamina.
Ketujuh pelaku tersebut berperan mengangkut minyak mentah yang mengantar atau dengan kata lain sopir dan kernet saja.
“Sejauh ini dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa mereka mengumpulkan minyak ilegal kepada perorangan untuk kemudian akan dikumpulkan lagi dan selanjutnya di jual ke perusahaan-perusahaan,” ujarnya.
Atas perbuatannya para tersangka terancam dijerat dengan pasal 53 huruf B UU RI No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas bumi dan atau pasal 480 ayat (1) KUHPidana.
“Ancaman hukumannya paling lama 4 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp.40 miliar,” ujarnya.
Sementara itu, salah seorang tersangka, Amsal Djamal mengaku sudah 15 kali mengantarkan minyak mentah ilegal yang semuanya di antar ke Sumatra Barat
“Biasanya Jamal mengantar dengan Rute Padang Provinsi Sumbar ke Wilayah Sumsel, begitu pula sebaliknya. Dari 15 kali mengantar baru sekarang ini saya tertangkap. Biasanya saya dapat upah Rp.5 juta untuk sekali antar,” katanya. (**)