Palembang, Sumselupdate.com — Dedi Setiawan (28) warga Jalan Ki Anwar Mangku Lorong Sekolah RT 021 RW 006 Kelurahan Sentosa Kecamatan SU II, harus meringkuk dibalik jeruji besi sel tahanan Polrestabes Palembang. Pasalnya, ia kedapatan membawa sepaket sabu dengan berat bruto 102,71 gram dan 49 butir pil ekstasi logo BW.
Diringkus Polrestabes Palembang, Kurir Narkoba Ngaku Diupah Rp500 Ribu
Senin, 13 April 2020

Tersangka diringkus aparat di Jalan KH Azhari Kelurahan 14 Ulu Kecamaran SU II, tepatnya di bawah Jembatan MUSI IV, Jum’at (10/04/2020) lalu.
“Kita baru berhasil menangkap tersangka pada Jumat kemarin, karena beliau ini terkenal licin di bidangnya. Anggota sudah satu bulan mengintai keberadaan pelaku, namun selalu gagal,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Siswandi.
Dikatakan Siswandi, pelaku merupakan jaringan kota Palembang dan kerap mengedarkan dan juga mengkonsumsi sendiri.
“Kini kami masih terus kembangkan keterangannya. Mudah-mudahan di tengah pendemik covid 19 ini, kami bisa mengungkp kasus narkoba lebih besar lagi,” ujarnya.
Kepada petugas Dedi mengaku mendapat upah Rp 500 ribu jika paket yang ia antar sampai ke tangan pembeli.
“Saya hanya disuruh antarkan barang ini saja . Nanti saya dikasih upah Rp 500 ribu,” terangnya.(tra)










