Diringkus di Palembang, Begini Pengakuan Tersangka Pembunuhan di Muaraenim

Tersangka Nopran Saputra (baju merah) saat digelandang polisi

Muaraenim, Sumselupdate.com — Polres Muaraenim akhirnya berhasil meringkus Nopran Saputra (19), pelaku penganiayaan di Taman Adipura Muaraenim yang membuat korbannya meninggal dan luka berat, Senin (12/9/2022) lalu.

Tersangka Nopran diringkus dikediaman pamannya yang berada di Kota Palembang, Kamis (15/9/2022) kemarin.

Bacaan Lainnya

Saat diwawancarai wartawan, tersangka Nopran mengaku perbuatannya itu dilatarbelakangi kekesalan pelaku yang ditantang berkelahi oleh korban.

Dikatakan Nopran, antara dirinya dan kedua korban sebelumnya sudah ada cekcok dan korban melakukan pemukulan terhadap tersangka di lokasi konser.

“Pas di konser dia (korban Iqbal) pukul aku, diajak berkelahi tapi aku tidak mau. Aku sudah ngalah. Aku sempet minta maaf ke dia (korban Iqbal, red), termasuk ke kawannyo yang gendut itu (korban Arya),” ungkapnya.

Lanjutnya, usai konser dirinya mengaku kesal dan mencari korban keliling Muaraenim, sempat bertemu tapi korban berlari ke Jalan H Pangeran Danal, setelah itu kembali lagi.

“Pas ketemu lagi langsung ku tujah –baca: tusuk, yang duluan yang gendut, setelah itu yang meninggal di bagian belakang,” tuturnya.

Setelah melakukan tindakan tersebut, dirinya bersama rekan rekannya melarikan diri dan baru mendengar kabar bahwa ada yang meninggal.

“Aku baru tau pagi-pagi pak, langsung kabur ke Palembang,” ulasnya.

Saat ditanyakan dari mana pisau tersebut didapat dirinya mengaku berada di dalam jok motornya.

“Dari jok motor, dak tau ad di jok itulah,” ungkapnya.

Dirinya mengaku kesal dan khilaf melakukan tindakan tersebut. “Menyesal aku,” tutupnya.

Sementara itu Kapolres Muaraenim AKBP Aris Rusdiyanto mengatakan, penangkapan tersangka dibantu anggota Polrestabes Palembang, karena tersangka bersembunyi di rumah pamannya yang berada di Palembang.

“Tersangka berhasil ditangkap berikut dengan barang bukti pisau yang digunakan untuk menusuk korban,” bebernya.

Terhadap tersangka dikenakan pasal 340 Pembunuhan berencana atau pasal 338 KUHP. “Ancamannya pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegasnya.

Kasat Reskrim Polres Muaraenim, AKP Tony Saputra menambahkan, setelah kejadian dirinya bersama anggota langsung melakukan penyelidikan dan didapati identitas pelaku.

“Kami sudah menyebar di lokasi lokasi yang diduga ada keberadaan tersangka, keluarga tersangka sendiri menutup-nutupi keberadaannya,” tegasnya.

Akhirnya, mendapatkan info bahwa tersangka berada di rumah pamannya yang ada di kota Palembang. Tim langsung ke TKP dibantu dengan reskrim Polrestabes Palembang untuk melakukan penangkapan.

“Tersangka ditangkap saat akan mandi dan tidak ada perlawanan. Kami tangkap Kamis (15/9) sekitar pukul 18.30 WIB dan langsung dibawa ke Polres Muaraenim,” bebernya.

Dirinya menambahkan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain, karena masih dalam pendalaman mengingat tersangka juga bersama teman-temannya.

“Tersangka membawa teman-temannya begitu pun dengan korban. Oleh sebab itu masih akan diperiksa lebih lanjut,” tuturnya.(**)

Yuk bagikan berita ini...

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.