Dinas Kesehatan Banyuasin Pastikan Stok Vaksin Booster Tersedia Sesuai Kebutuhan

Rabu, 15 Februari 2023

Laporan : Arie Idwan Sujana

Banyuasin, Sumselupdate.com – Dinas Kesehatan Banyuasin siap mendistribusikan Vaksin Booster ke seluruh Faskes sesuai kebutuhan masyarakat. Sejak 24 Januari 2023, pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 bagi semua masyarakat umum (18 tahun ke atas) telah dimulai, sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi Kelompok Masyarakat Umum.

Kasi Kefarmasian, Iwan Apriansyah, S Farm, mengungkapkan, bahwa ketersediaan vaksin booster yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, sesuai alurnya vaksin tersebut kemudian diserahkan ke pemerintah provinsi dan barulah didistribusikan ke kabupaten dengan jumlah yang telah ditetapkan atas jumlah permintaan. Terkait jumlah alokasi vaksin yang diberikan untuk Kabupaten Banyuasin, Iwan menuturkan bahwa tidak ada jumlah yang pasti untuk stok dipenyimpanan, dikarenakan jumlah vaksin yang ada.

“Sesuai dengan permintaan, karena kami itu fungsinya penyimpanan dan distribusi. Nah untuk pelaksanaan itu teknisnya ada di pelayanan dalam hal ini P2P. Jadi jumlah permintaan dari P2P nanti kita buatkan usulan ke Provinsi dan itu semua tercatat serta dapat dicek di aplikasi Peduli Lindungi,” kata Iwan, di Ruang SDK Dinkes Banyuasin, Rabu (15/2/2023).

Advertisements

Untuk itu, dikatakan Iwan, bagi masyarakat yang belum dan ingin melakukan vaksinasi covid-19 booster, terutama bagi mereka yang sudah lebih dari enam bulan setelah dapat vaksinasi booster pertama, maka dapat segera datang ke faskes-faskes yang ditunjuk untuk di vaksinasi. Guna memastikan ketersediaan vaksin, masyarakat juga dapat melakukan pengecekan terlebih dahulu melalui aplikasi Peduli Lindungi.

“Untuk masyarakat yang belum tercover booster, tetap kami edukasi, silahkan vaksinasi booster melalui faskes-faskes yang ada di wilayah Kabupaten Banyuasin. Pemberian booster kedua ini dilakukan sebagai upaya percepatan vaksinasi untuk meningkatkan titer antibodi dan memperpanjang perlindungan. Hal ini sesuai dengan Imendagri Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada masa transisi Menuju Endemi,” jelasnya. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.