Pagaralam, Sumselupdate.com – Tim Jangan Gurah Satres Narkoba Polres Pagaralam mengamankan kakak beradik pelaku penyalahgunaan narkoba jenis shabu-shabu pada Senin (15/7/19), sekitar pukul 17.00.
Kedua pelaku masing-masing Anita Suryana Karay, warga Desa Tanjung Agung, Air Perikan, Kecamatan Pagaralam Selatan dan Emilia, warga Sumber Agung Lubukkinggau 1 diamankan di kontrakan tersangka Anita Karay.
Kapolres Pagaralam, AKBP Triksaksono Puspo Adjie, Sik melalui Paur Humas Bripka Paino dalam press reales-nya mengatakan, penangkapan dua kakak beradik setelah Satres Narkoba Pagaralam melakukan penyelidikan yang cukup panjang, pasalnya dua pelaku tersebut sudah cukup lama menjadi target operasi (TO).
Menurut Kapolres, saat penyergapan, tersangka Emilia sempat membuang barang bukti, namun karena kesigapan Tim Jangan Gurah semua barang haram itu berhasil ditemukan.
“Dari pengeledahan anggota kita berhasil menemukan satu buah kotak yang telah dilakban hitam berisikan empat paket yang diduga narkotika jenis shabu-shabu serta satu buah sekop yang terbuat dari pipet plastik,” jelasnya.
Menurut Paino, selain barang bukti itu, petugas Tim Jangan Gurah kembali mendapati barang bukti satu buah pireks yang masih berisi shabu, beberapa pipet plastik, satu buah bong alat isap shabu, serta satu buah kotak gambar kartun yang berisikan satu bal plastik klip kosong list merah.
“Atas kejadian tersebut kedua kakak beradik ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kemudian untuk kedua kakak beradik tersebut, sementara pasal yang disangkakan pasal 114 UU 35 tahun 2009,” pungkasnya. (ric)











