Dijebak COD Motor Curian di Jembatan Musi VI, Dua Pelaku Curanmor di Palembang Tak Berkutik Usai Dihadiahi Timah Panas

Writer: - Rabu, 15 Oktober 2025
Dua pelaku Curanmor saat berada di Polrestabes Palembang, Rabu (15/10/2025). (Sumselupdate.com/ Istimewa )

Palembang, Sumselupdate.com — Tim unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) melalui operasi penyamaran pada Rabu (15/10/2025) dini hari.

Kedua pelaku, Ferry Pranata (29) dan Irawan Saputra (28), tak berkutik setelah dipancing untuk bertransaksi secara Cash on Delivery (COD) di Jembatan Musi VI dan terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba melawan petugas.

Read More

Kanit Pidum Iptu Dewo Deddi Ananda, mengatakan kedua pelaku ditangkap pada Rabu (15/10/2025) dinihari, saat keduanya dipancing petugas bertemu untuk menjualkan sepeda motor hasil curiannya secara COD di sekitar jembatan Musi VI, Kecamatan Ilir Barat II Palembang.

Namun nasib sial didapatkan kedua pelaku, saat hendak ditangkap keduanya mencoba melawan dan hendak kabur, sehingga petugas kepolisian memberikan tindakan tegas terukur melumpuhkan kakinya dengan timah panas.

Informasi yang dihimpun, kedua pelaku beraksi mencuri motor pada Jumat 10 Oktober 2025 lalu, sekitar pukul 04.00 WIB, di Jalan Husin Basri, Perum Mandiri Pratama Residence, Kelurahan Suka mulya, Kecamatan Sematang Borang Palembang.

Berawal saat korban yakni Reno Satrio (19), baru pulang kerja malam hari dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Vario 160 warna biru BG 6678 AEY. Lalu sesampainya dirumah, dirinya memarkirkan sepeda motor di teras depan rumah dalam keadaan terkunci stang tetapi tidak ada kunci gembok tambahan.

Kemudian sekitar pukul 05.30 WIB, saat korban hendak pergi kerja melihat sepeda motornya yang terparkir di teras tidak ada lagi. Atas kejadian korban melapor ke Polsek Sako Palembang.

“Benar pelaku kita tangkap atas laporan korban di Polsek Sako Palembang,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan melalui Kanit Pidum Iptu Dewo Deddi Ananda, saat dikonfirmasi pada Rabu (15/10/2025) sore.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas unit Pidum berhasil mengetahui keberadaan kedua pelaku tengah berada di kawasan jembatan Musi VI. “Kedua pelaku hendak jual motor curiannya, saat itu kita tangkap. Namun pelaku melawan dan hendak kabur, jadi terpaksa kita beritakan tindakan tegas terukur,” terangnya.

Atas ulahnya kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts