Palembang, Sumselupdate.com – Setelah berkoordinasi dengan penasihat hukum dari Posbakum PN Palembang yang mendampinginya dalam perkara ini, Dicky Satria alias Kiki (25) memilih memanfaatkan waktu pikir-pikir selama satu pekan ke depan yang diberikan majelis hakim, Senin (30/5).
Dalam perkara yang dihadapinya, terdakwa kasus kepemilikan tujuh paket shabu ini dihukum dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp. 800 juta subsider enam bulan penjara.
Putusan ini dua lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Alex Akbar dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp. 800 juta subsider enam bulan penjara.
Sebagaimana menurut jaksa, perbuatan terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Atas sikap tersebut majelis hakim yang diketuai Subur Susatyo menutup sidang dan memberikan waktu satu pekan ke depan untuk terdakwa pikir-pikir sebelum menentukan sikap.
“Bila sampai waktu yang ditentukan tidak menentukan sikap, maka dianggap menerima dan putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap,” tandansya. (pto)











