Palembang, Sumselupdate.com – Usai dilakukan pemeriksaan mendalam oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palembang, akhirnya Juni, seorang kakek berumur 50 tahun yang tinggal di Jalan Kol H Burlian KM 10 Sukarami Palembang, mengakui perbuatannya yang sudah melakukan aksi cabul terhadap cucu tirinya berinisial RV (11).
Kepada petugas Juni mengatakan, dirinya terbawa nafsu karena melihat cucu tirinya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar tersebut dalam keadaan tanpa busana usai mandi. “Saya akui waktu itu memang saya mencabuli cucu tiri saya. Waktu itu dia (korban-red), usai mandi saya bawa ke kamar, di situ dia saya cabuli,” ujarnya.
Dimana sebelumnya, Juni di jemput paksa oleh petugas, pada Minggu (23/12). Juni diamankan dari kediamannya lantaran diduga telah berbuat cabul terhadap RV, yang merupakan cucu tirinya sendiri, pada Senin 10 Desember lalu.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara SIK melalui Kanit PPA Ipda Henny Kristianingsih membenarkan pihaknya sudah mengamankan pelaku.
“Pelaku awalnya tidak mengakui perbuatannya. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, akhirnya pelaku mengakui bahwa sudah mencabuli korban. Atas ulahnya, pelaku akan kita jerat dengan undang-undang perlindungan anak,” tutupnya. (tra)











