Laporan: Haris Widodo
Palembang, Sumselupdate.com – Unit Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang, berhasil meringkus Fikri (29), warga Jalan KH Azhari, Lorong Pedatuan Darat, Kelurahan 12 Ulu, Kecamatan SU II, Palembang, saat bersembunyi di rumah tetangganya, Jumat (25/6/2021) pagi.
Fikri ditangkap terkait kasus 351 penyiraman air keras atau asam Sulfat terhadap korbannya Fikri Yulianto (30), warga Lorong Amal, Kecamatan Seberang Ulu II, hingga saat ini terbaring di rumahnya.
Saat penggeledahan, petugas justru menemukan Barang Bukti (BB) 4 paket kecil shabu seberat 1,34 gram, dan uang tunai sebesar Rp105.000.
“Kita sebenarnya juga mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa pelaku sering melakukan transaksi Narkoba. Anggota Buser langsung melakukan penyelidikan,” ungkap Kapolsek SU II AKP Handryanto didampingi Kanit Reskrim Iptu M Uzir, Sabtu (26/6/2021).
Dari keterangan pelaku, dirinya membeli shabu sebanyak 100 gram, lalu dipecah menjadi 10 paket kecil. Dan dijual seharga Rp100.000. Atas tindakkannay tersebut pelaku dikenakan pasal 351 dan pasal 114 ayat 1 huruf a UU RI no 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (**)











