Didukcapil Muratara Musnahkan 29.967 e-KTP

Senin, 17 Desember 2018
Pemusnahan e-KTP di Kabupaten Muratara.

Muratara, Sumselupdate.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Muratara memusnahkan 29.967 ribu KTP elektronik. Pemusnahan dilakukan menindaklanjuti surat edaran dari Kemendagri.

Rincian e-KTP yang dimusnahkan, yakni e-KTP rusak sebanyak 164 keping, hilang dalam artian pergantian yang baru sebanyak 74 keping dan perubahan dari Kabupaten Mura ke Muratara sebanyak 29.729 keping.

Read More

Kepala Disdukcapil Syahfaz mengakui KTP el yang dimusnahkan yakni KTP el yang sudah tidak terpakai. Hal ini menindaklanjuti surat edaran dari kemendagri agar melakukan pemusanahan e-KTP yang sudah tidak perpakai. “Sesuai surat edaran dari Kemendagri agar melakukan pemusnahan e-KTP yang sudah tidak terpakai sebanyak 29.967 ribu e-KTP dimusnahkan,” ucapnya, Senin (17/12/2018).

Dijelaskannya pemusnahan e-KTP dilakukan karena ada di beberapa daerah yang membuang e-KTP di tempat sampah. Supaya tidak terulang lagi, maka pihaknya diinstruksi untuk melakukan pemusnahan. “Sebenarnya pemusnahan akan dilakukan Jumat (14/12) lalu. Karena waktu singkat pemusnahan dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia,” bebernya.

Dia menambahkan biasanya pemusnahan yang dilakukan oleh pihaknya dengan cara memotong dan kedepan akan dilakukan setiap harinya dengan tujuan supaya tidak menumpuk. “Ke depan pemusnahan e-KTP yang tidak terpakai akan kita lakukan setiap hari,” ucapnya. (ain)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts